Suara.com - Passing Grade menjadi salah satu hal yang ditakuti peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2012. Pasalnya passing grade CPNS akan menjadi syarat utama lolos seleksi CPNS.
CPNS 2021 sendiri rencananya akan dilaksanakan pada bulan Mei 2021, dengan 1,3 juta lowongan dibuka. Terkait nilai passing grade CPNS 2021 apakah akan sama dengan penyelenggaraan CPNS sebelumnya, sampai saat ini belum ada konfirmasi.
Hanya saja, menurut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN, Paryono ketentuan passing grade CPNS 2012 nantinya akan diatur kembali dalam Peraturan Menteri PANRB seperti penyelenggaraan sebelumnya
Sebagai gambaran, passing grade CPNS sebelumnya telah diatur dalam Permenpan Nomor 24 Tahun 2019:
“Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.”
Di mana, terdapat 3 nilai passing grade CPNS yang harus dipenuhi, meliputi:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126
- Tes Intelegensia Umum (TIU) 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65
Namun ketentuan passing grade ini berbeda dengan peserta CPNS berpredikat cum laude, penyandang disabilitas, dan putra-putri papua. Berikut ketentuannya pada rekrutmen CPNS 2019:
1. Lulusan berpredikat cum laude
- Nilai kumulatif TKD minimal 271
- TIU paling rendah 85.
- Aturan ini juga berlaku bagi peserta CPNS lulusan luar negeri (diaspora)
2. Penyandang disabilitas
Baca Juga: Setelah Dua Tahun Menanti, Jember Dapat Jatah 4.305 Kuota CPNS Tahun Ini
- Kumulatif TKD minimal 260
- Nilai TIU paling rendah 70
3. Putra dan putri Papua
- Kumulatif TKD minimal 260
- TIU paling rendah 60
Perbedaan passing grade juga berlaku bagi CPNS tenaga kerja kesehatan dan profesi di kapal.
Berikut detailnya merujuk pada passing grade CPNS 2019
1. Passing grade CPNS TKD 271 dan TIU 80
Nilai minimal ini berlaku bagi peserta CPNS yang mendaftar formasi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dan instruktur penerbang
2. Passing grade CPNS TKD 260 dan TIU 70
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka