Suara.com - Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, membenarkan terdapat salah satu lokasi di kantor BKD Kabupaten Nganjuk yang disegel setelah informasi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga juga turut menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
"Ruangan di BKD yang disegel. Namun, kami juga masih menunggu informasi resmi," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) dan Protokol Pemkab Nganjuk Asti Widyartini di Nganjuk, Senin.
Ia mengatakan saat ini aktivitas perkantoran berjalan seperti biasa, kendati ada informasi operasi tangkap tangan KPK yang diduga turut mengamankan Bupati Nganjuk.
Para pegawai masuk seperti biasa. Namun, semenjak pandemi COVID-19 tidak ada rutinitas apel, sehingga langsung masuk kantor.
"Nganjuk zona oranye jadi semua pegawai masuk seperti biasa. Kalau apel semenjak pandemi tidak ada apel," kata dia.
Dirinya juga tidak mengetahui dengan persis kasus yang saat ini ditangani KPK. Ia hanya mendapatkan informasi OTT itu dari media daring.
Informasinya, ruangan di BKD Kabupaten Nganjuk yang disegel itu adalah ruang sub bidang mutasi. Ruangan tersebut diberi garis polisi dilarang melintas. Namun, terkait dengan kasus OTT yang juga memeriksa Bupati Nganjuk NRH, hingga kini belum ada konfirmasi pasti.
Sementara itu, Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi tidak menjawab saat dikonfirmasi terkait dengan kabar OTT KPK tersebut. Begitu juga dengan Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama. Pesan yang dikirimkan lewat WhatsApp tidak memberikan balasan jawaban.
Namun, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Jakarta membenarkan terkait dengan OTT tersebut. Selain mengamankan Bupati Nganjuk, juga menyita sejumlah uang tunai yang belum disebut jumlahnya.
Baca Juga: OTT KPK Bupati Nganjuk Diduga Terkait Jual Beli Jabatan
OTT itu diduga terkait dengan lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. KPK juga menyebut kegiatan OTT tersebut hasil kerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan KUHAP, lembaga antirasuah tersebut mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan termasuk Bupati. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan