Suara.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris menilai tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak memiliki dasar untuk pegawai yang tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan dalam tugasnya dari lembaga antirasuah.
Penilaian terkait tes wawasan kebangsaan itu disampaikan Haris secara pribadi. Bukan ia dalam jabatannya sebagai anggota Dewas KPK.
"Saya pribadi berpendapat bahwa TWK (tes wawasan kebangsaan) bagi pegawai KPK memang bermasalah, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai," katanya saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).
Apalagi, kata Haris, Dewas KPK tidak sama sekali dilibatkan dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Maupun, terkait proses wawancara pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan.
"Saya tidak bisa mewakili suara Dewas (lima orang). Apalagi Dewas tidak pernah dilibatkan dalam proses alih status pegawai dan juga skema test wawasan kebangsaan," tutup Haris.
Seperti diketahui, ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus menjadi ASN lantaran tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan. Mereka diantaranya yakni Pejabat eselon I Edi Muriyanto selaku Deputi Koordinasi Supervisi KPK; Pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; Kepala Biro SDM KPK ; Serta Direktur Pimpinan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko.
Selanjutnya, pejabat eselon III Kabag Perencanaan Perundang-Undangan, Basamala dan Kabag SDM KPK. Kemudian, Kasatgas Internal KPK sebanyak tujuh orang dari tim penyidik dan dua Kasatgas dari tim penyelidik. Nama penyidik senior Novel Baswedan hingga Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dikabarkan tak lolos TWK/
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara.
"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (5/5/2021).
Baca Juga: Beredar Surat Penonaktifan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Begini Reaksi KPK
KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB.
Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP