Suara.com - Tahukah Anda, bahwa Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Berapa nominal THR Presiden Jokowi?
Kepastian THR untuk para pejabat tinggi negara tersebut didapatkan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021. Di dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa setiap pejabat tinggi negara akan mendapatkan THR dengan komponen perhitungan dari gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Berikut ini perhitungan besar gaji pokok Presiden Jokowi yang menjadi komponen penyusun nominal THR Presiden Jokowi tahun 2012. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Gaji pokok Presiden telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Di dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tersebut, gaji Presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan untuk gaji Wakil Presiden adalah sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. Itu artinya untuk gaji Presiden yaitu sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Sedangkan untuk gaji Wakil Presiden yaitu sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan. Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut atau belum ada kenaikan gaji Presiden dan gaji Wakil Presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.
Baca Juga: Suka atau Tidak Pemerintah Harus Tegas Minta Perusahaan Bayar Kewajiban THR
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang telah diatur di dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Sedangkan untuk posisi Wakil Presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Itulah informasi seputar besaran gaji pokok dan tunjangan Presiden yang menjadi komponen perhitungan nominal THR Presiden Jokowi. Nominal yang cukup mencengangkan, bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber
-
Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru