Suara.com - Tahukah Anda, bahwa Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Berapa nominal THR Presiden Jokowi?
Kepastian THR untuk para pejabat tinggi negara tersebut didapatkan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021. Di dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa setiap pejabat tinggi negara akan mendapatkan THR dengan komponen perhitungan dari gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Berikut ini perhitungan besar gaji pokok Presiden Jokowi yang menjadi komponen penyusun nominal THR Presiden Jokowi tahun 2012. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Gaji pokok Presiden telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Di dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tersebut, gaji Presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan untuk gaji Wakil Presiden adalah sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. Itu artinya untuk gaji Presiden yaitu sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Sedangkan untuk gaji Wakil Presiden yaitu sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan. Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut atau belum ada kenaikan gaji Presiden dan gaji Wakil Presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.
Baca Juga: Suka atau Tidak Pemerintah Harus Tegas Minta Perusahaan Bayar Kewajiban THR
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang telah diatur di dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Sedangkan untuk posisi Wakil Presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Itulah informasi seputar besaran gaji pokok dan tunjangan Presiden yang menjadi komponen perhitungan nominal THR Presiden Jokowi. Nominal yang cukup mencengangkan, bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang
-
Deschamps Akui Prancis dan Inggris Sama-sama Ogah Main, tapi Tetap Serius Bidik Tempat Ketiga
-
Jika Argentina Juara, Benarkah Dinasti Baru Sepak Bola Dunia Resmi Dimulai?
-
Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut
-
Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F
-
Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra
-
Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil
-
Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang
-
Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026
-
Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis