Suara.com - Masyarakat Indonesia diharapkan mau mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak melakukan mudik pada perayaan Idulfitri 1442 H, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19. Bulan Ramadhan 1442 H yang baru saja dilalui, telah mengajarkan umatnya akan pentingnya menahan diri, dan menunda melakukan sesuatu yang disenangi.
"Imbauan pemerintah untuk menunda mudik harus kita patuhi. Tunda kebahagiaan sesaat agar lebih baik. Kita menunda mudik demi mengakhiri pandemi, " ujar Menaker, Ida Fauziyah, melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/5/2021).
Penundaan yang dilakukan demi tujuan yang lebih baik. Dalam kaitannya dengan larangan mudik, hal itu perlu dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19 dan demi mengakhiri pandemi yang masih berlangsung sampai saat ini.
Ida mengakui, dengan mudik yang merupakan tradisi masyarakat Indonesia, akan muncul perasaan bahagia ketika bisa berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. Namun di tengah kebahagiaan tersebut, masih ada potensi penularan Covid-19.
"Kiranya akan lebih bijaksana jika kita menunda kebahagiaan sesaat, demi terciptanya situasinya yang lebih baik. Saat situasi lebih membaik, kita lebih leluasa melakukan mudik ke kampung halaman," katanya.
Ida mengingatkan, penundaan mudik saat ini akan dapat mendorong terciptanya situasi yang lebih kondusif untuk bertemu keluarga di daerah asal di masa mendatang.
"Kita menunda mudik demi mengakhiri pandemi," tegas Ida.
Berita Terkait
-
Gaya Busana di Tahun Pandemi yang Simpel Nan Stylish Bisa Dicoba Lho
-
Jokowi Ajak Masyarakat Sabar Rayakan Idul Fitri di Tengah Pandemi
-
Pada 20 April -12 Mei 2021, Kemnaker Terima 2.897 Pengaduan terkait THR
-
Wisata Bali: Pandemi Covid-19 Membuat Pantai Pandawa Sepi
-
462.560 Unit Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Hingga H-2 Lebaran
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran