Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, sejak 20 April hingga 12 Mei, terdapat 2.897 laporan pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR), yaitu 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.
"Dari data tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977," ujar Menaker, Ida Fauziyah dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (12/5/2021).
Ia menambahkan, 350 dari 977 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya akan dilanjutkan setelah perayaan Idulfitri 1442 H.
Proses penyelesaian aduan, kata Ida , akan dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Setelah itu diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari.
"Setelah itu, baru bisa diberikan rekomendasi sanksi. Jadi kalau dihitung-hitung, 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian," katanya.
Pada kesempatan itu, Ida memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal.
Ia menjelaskan, ada lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021, yakni, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi.
"Kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan (contohnya
ojek dan taksi online), " katanya.
Ida juga mengungkapkan, ada lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan 50 persen (20- 50 persen).
Baca Juga: Covid-19 di Bawah 5 Ribu Kasus, Kemnaker Buka Penempatan Pekerja ke Taiwan
Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji. "Kelima, THR tidak dibayar karena Covid-19," tambahnya.
Atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah melakukan berbagai langkah, dimulai dari tahap memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, kemudian berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait.
"Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan, " kata Ida, yang didampingi Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dan Dirjen Binwasnaker & K3, Haiyani Rumondang, Dirjen PHI & Jamsos, Indah Anggoro Putri dan Kepala Barenbang Kemnaker Bambang Satrio Lelono.
Rencananya, pekan pertama setelah Hari Raya Idulfitri, Ida akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut.
"Terutama menyangkut perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi," katanya.
Dalam kesempatan ini, Menaker juga mengundang beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara untuk menyampaikan laporan terkait Posko THR Keagamaan 2021.
Berita Terkait
-
Profil Ayang Yasmin, Crazy Rich Malang yang Tebar Rp 100 Juta dari Balkon
-
Dear Gen-Z, Ikuti 4 Tips Ini agar THR Lebaran Lebih Awet dan Meaningful
-
Sultan Parah, Melaney Ricardo Dapat THR Fantastis dari Raffi Ahmad
-
Beri THR Emak dan Ibu Mertua Sama Rata, Perbedaan Ekspresi Keduanya Disorot
-
Ridwan Kamil Tulis Harapan Soal Ramadan, THR, dan Mudik, Auto Banjir 'Amin'
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional