Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memantau perkembangan kasus Covid-19 sepekan ke depan terkait potensi lonjakan kasus setelah libur Lebaran tahun ini.
"Sejauh ini pemantauan kami cukup baik (kurva perkembangan kasusnya), tapi kami masih menunggu hasil dalam satu pekan ke depan seperti apa," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/5/2021) malam.
Dalam mengantisipasi lonjakan kasus, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro 17-31 Mei 2021.
Riza menyebutkan penerapan aturan dan larangan yang ada dalam PPKM Mikro sampai 31 Mei 2021, masih sama seperti periode sebelumnya. Ditambah dengan peningkatan program vaksinasi Covid-19 yang lebih masif, lebih cepat dan lebih banyak menjangkau warga.
Meski demikian, politisi Partai Gerindra tersebut meminta masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan terutama 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan serta menghindari kerumunan secara baik dan bersungguh-sungguh.
"Apalagi ada varian baru dari India, Afrika Selatan, Inggris, jadi mohon masyarakat berhati-hati," ujarnya.
Riza juga meminta masyarakat tidak khawatir untuk ikut program vaksinasi, meskipun satu batch vaksin, yakni Astrazeneca CTMAV547 dilakukan pengecekan kembali oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Mudah-mudahan, kita berdoa, dalam satu pekan ke depan dengan kerja sama masyarakat, libur panjang (Lebaran 2021) ini tidak memberi pengaruh negatif signifikan pada perkembangan Covid-19," tuturnya.
Data terbaru perkembangan Covid-19 di Jakarta, pada Kamis, ada tambahan 895 kasus positif dan 7.412 negatif dari 10.651 spesimen yang diperiksa.
Baca Juga: Tambah 895 Pasien, Jumlah Kasus Corona Jakarta Capai 421.354 Orang
Adapun jumlah kasus konfirmasi positif secara total di Jakarta sampai hari Kamis ini sebanyak 421.354 kasus. Dari jumlah total kasus positif, 405.714 orang yang dinyatakan telah sembuh, dan 7.169 orang meninggal dunia.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,5 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,9 persen. WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari lima persen untuk dinyatakan aman. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali
-
Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam
-
Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral
-
Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah
-
76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal
-
Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI
-
Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer