Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) telah merilis jadwal perjalanan kereta api 18-24 Mei 2021 pasca larangan mudik Lebaran 2021. Selengkapnya bisa Anda cek jadwal keberangkatan kereta api pasca larangan mudik 2021.
Jadwal Keberangkatan Kereta Api Pasca Larangan Mudik 2021
Berikut ini jadwal perjalanan kereta api rute pasca larangan mudik 2021 dari Jawa Timur ke Jawa Barat dan sebaliknya yang beroperasi hingga akhir Mei.
1. Surabaya/Malang-Jakarta
- Argo Bromo Anggrek (Pasar Turi-Gambir): pukul 09.00 dan 20.35 WIB.
- Sembrani (Pasar Turi-Gambir): pukul 18.55 WIB.
- Bima (Gubeng-Gambir): pukul 17.10 WIB.
- Dharmawangsa Ekspres (Pasar Turi-Pasar Senen): pukul 22.35 WIB.
- Jayakarta (Gubeng-Pasar Senen): pukul 14.30 WIB.
- Gayabaru Malam Selatan (Gubeng-Pasar Senen): pukul 12.00 WIB.
- Kertajaya (Pasar Turi-Pasar Senen): pukul 21.05 WIB.
- Gumarang (Pasar Turi-Pasar Senen): pukul 15.55 WIB.
- Gajayana (Malang-Gambir): pukul 14.25 WIB.
- Jayabaya (Malang-Pasar Senen): m pukul 11.50 WIB.
- Brawijaya (Malang-Gambir): pukul 16.00 WIB.
- Matarmaja (Malang-Pasar Senen): pukul 09.25 WIB.
2. Surabaya/Malang - Bandung
- Argo Wilis (Gubeng-Bandung): pukul 07.00 WIB.
- Turangga (Gubeng-Bandung): pukul 18.45 WIB.
- Malabar (Malang-Bandung): pukul 17.10 WIB.
- Harina (Pasar Turi-Bandung): pukul 17.40 WIB.
- Mutiara Selatan (Gubeng-Bandung): pukul 19.45 WIB.
3. Jakarta - Surabaya/Malang
- Argo Bromo Anggrek (Gambir-Pasar Turi): pukul 08.00 dan 20.30 WIB.
- Sembrani (Gambir-Pasar Turi): pukul 19.00 WIB.
- Bima (Gambir-Gubeng): pukul 17.00 WIB.
- Dharmawangsa Ekspres (Pasar Senin-Pasar Turi): pukul 08.50 WIB.
- Jayakarta (Pasar Senen-Gubeng): pukul 17.10 WIB.
- Gayabaru Malam Selatan (Pasar Senen-Gubeng): pukul 11.00 WIB.
- Kertajaya (Pasar Senen-Pasar Turi): pukul 14.10 WIB.
- Gumarang (Pasar Senen-Pasar Turi): pukul 15.50 WIB.
- Gajayana (Gambir-Malang): pukul 18.10 WIB.
- Jayabaya (Pasar Senen-Malang): pukul 16.45 WIB.
- Brawijaya (Gambir-Malang): pukul 15.40 WIB.
4. Bandung - Surabaya/Malang
- Argo Wilis (Bandung-Gubeng): pukul 08.10 WIB.
- Turangga (Bandung-Gubeng): pukul 18.20 WIB.
- Malabar (Bandung-Malang): pukul 17.00 WIB.
- Harina (Bandung-Pasar Turi): pukul 20.20 WIB.
- Mutiara Selatan (Bandung-Gubeng): pukul 20.30 WIB.
Selain rute kereta di atas, masih ada rute lainnya, seperti Solo-Jakarta, Yogyakarta-Jakarta, Jakarta-Bandung, Joglosemarkerto, Medan-Rantau Prapat, Jember-Purwokerto, dan Surabaya-Yogyakarta. Untuk tarif tiket selengkapnya, Anda bisa cek di aplikasi KAI Access.
Syarat Perjalanan dengan Protokol Kesehatan
Baca Juga: Stasiun Kereta Api Medan Sediakan Layanan Pemeriksaan GeNose C-19
Adapun syarat perjalanan pasca larangan mudik 2021 masih tetap mengacu pada protokol kesehatan. Berikut ini syaratnya.
- Wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR, Rapid Antigen, dan GeNose C19 yang dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
- Selama perjalanan, penumpang wajib terus memakai masker, hasil pengukuran suhu tubuh kurang dari 37°C, tidak berbicara selama perjalanan, bebas dari flu, batuk dan hilang indera penciuman.
- Selain itu tidak diperkenankan makan minum selama perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali harus mengonsumsi obat-obatan khusus.
Demikian informasi jadwal keberangkatan kereta api pasca larangan mudik 2021. Mohon diperhatikan.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar