Suara.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan sejumlah pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menyambangi Kantor Komnas HAM pada Senin (24/5/2021).
Kedatangan mereka untuk melaporkan oknum pimpinan KPK yang dinilai bertindak sewenang-wenang dan melakukan pelanggaran HAM.
"Bahwa ada tindakan semena-sema yang dilakukan dengan sedemikian rupa. Bagian yang kami laporkan, yang efek tindakan itu banyak pelanggaran ham yang terjadi," ujarnya di Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Novel menggarisbawahi, hal -hal yang dilaporkan kepada Komnas HAM, di antaranya berkaitan dengan privasi, seksualitas dan masalah beragama.
Kata Novel, hal tersebut tak pantas dilakukan dan sangat berbahaya.
"Ada beberapa hal yang saya garis bawahi pertama, berhubungan dengan hal-hal yang menyerang kepada privasi, hal-hal yang bersifat seksual dan masalah beragama dan itu sangat tidak pantas dilakukan dan berbahaya," ucap Novel.
Kemudian yang berkaitan dengan tes TWK. Dia menilai, hal tersebut merupakan cara untuk menyingkirkan pegawai KPK yang bekerja dengan baik dan berintegritas.
"TWK yang dilakukan sedemikan rupa dan saya yakin itu merupakan suatu cara untuk menyingkirkan pengawai KPK yang bekerja dengan baik dan berintegritas. hal ini bukan pertama dan sudah berkali-kali dilakukan dan ini rasanya paling banyak dan serius oleh karena itu ini menjadi hal penting," ucapnya.
Tak hanya itu kata Novel, hal tersebut bukan hanya terkait dampak yang terjadi pada 75 pegawai yang diperlakukan semena-mena.
Baca Juga: Seluruh Pegawai Tetap KPK Kompak Tolak Penonaktifan 75 Orang Tak Lulus TWK
"Tapi juga terkait dengan kami yang telah bekerja dan kemudian dengan diadakannya SK pimpinan kpk maka akan terlunta-lunta pekerjaan dan mermbuat kami tidak bisa melakukan tugas. Juga terkait dengan hal yang menjadi masyarakat terkait dengan upaya pemberantasan korupsi ini pasti akan terganggu," kata Novel.
Lebih lanjut, dia mengemukakan, jika cara-cara tersebut tidak dilaporkan dikhawatirkan akan terjadi di lembaga lain di Indonesia .
"Yang tidak kalah penting adalah pola-pola demikian kalau tidak dilihat sebagai hal serius, tidak dilaporkan, dan pendapat pengustan sebagaimana mestinya maka pola seperti ini bisa terjadi di lembaga lain di Indonesia dan ini berbahaya," tutur Novel.
Karena itu, dia menyatakan, pelaporan yang dilakukannya bersama sejumlah pegawai KPK, bukan hanya untuk kepentingan pribadi. Melainkan, kepentingan upaya pemberantasan korupsi.
"Makanya pelaporan kami tidak semata-mata kepetingan kami pribadi tapi ini juga hal yang lebih besar, kepentingan upaya pemberantasan korupsi, upaya tidak atau memaklumi terkait penyerangan terhadap HAM dan juga kepentingan terkait dengan kepentingan sebagai WNI," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK