Suara.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan menduga Ketua KPK Firli Bahuri memiliki kepentingan khusus terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Novel, ada dugaan penyelundupan norma dalam peraturan komisi, sehingga munculnya tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Justru dugaan saya adalah pak Firli Bahuri yang kemudian punya kepentingan khusus untuk memaksakan kehendak, dan kemudian ada dugaan penyelundupan norma dalam peraturan komisi, dan dibuat test-tes demikian," ujar Novel di Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Kata Novel, permasalahan yang terjadi bukan di lembaga manapun, namun permasalahan ada di Ketua KPK Firli Bahuri.
"Saya yakin ini bukan juga kepentingannya dari bukan Kemenpan atau apapun. Tapi kepentingannya adalah, ketika ada UU yang meminta adanya peralihan menjadi ASN, dan kemudian ditindaklanjuti dengan adanya PP yang semua itu tidak mensyaratkan adanya tes atau apapun," ucap dia.
Novel menegaskan kebijakan penonaktifan 75 pegawai KPK sudah dilaporkan ke instansi terkait termasuk ke Komnas HAM.
"Kami sudah laporkan ke banyak tempat, dan saya katakan sekali lagi masalahnya itu bukan di lembaga mana-mana, tapi ada di KPK, yaitu di pak Firli Bahuri sendiri," tutur dia.
Tak hanya itu, Novel menilai SK penonaktifan 75 pegawai KPK banyak cacat dan banyak permasalahan.
Ia pun menyoroti arahan Presiden Joko Widodo kepada Firli untuk menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK, namun tak dilaksanakan.
Baca Juga: Seluruh Pegawai Tetap KPK Kompak Tolak Penonaktifan 75 Orang Tak Lulus TWK
"Jadi ketika SKnya sudah banyak cacat, banyak permasalahan dan kemudian sudah diberikan arahan bapak presiden sudah ada norma-norma yang sudah bapak presiden garisbawahi, tapi tetap tidak dilaksanakan dan ditaati, terus masalahnya seperti apa," kata Novel.
Novel merasa khawatir, jika pola-pola yang sifatnya salah dan juga tidak menjalankan arahan Presiden Jokowi, ia takut akan menjadi contoh yang buruk.
"Upaya-upaya yang tidak mentaati perintah presiden adalah hal yang berbahaya. Tentu saya katakan ini bukan dalam konteks kebaikan dan kebenaran, tapi dalam hal keburukan. Saya tentunya berharap hal tersebut tidak diperpanjang, tidak dibuat permasalahan oleh pak Firli sendiri, yang justru atas hal itu menghambat kerja upaya pemberantasan korupsi," tutur Novel.
Sebelumnya, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menyambangi Komnas HAM untuk melaporkan oknum pimpinan KPK, Senin (24/5/2021).
Ia melaporkan ke Komnas HAM karena adanya tindakan sewenang-wenangan dan pelanggaran HAM oleh oknum pimpinan KPK.
"Bahwa ada tindakan semena-sema yang dilakukan dengan sedemikian rupa. Bagian yang kami laporkan, yang efek tindakan itu banyak pelanggaran ham yang terjadi," ujar Novel di Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!