Suara.com - Eks anggota Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyebut kondisi negara sedang mengalami sakit akut. Disaat korupsi merajalela, para petugas pemberantas korupsi justru dibuang.
Sindiran itu disampaikan oleh Donal melalui akun Twitter miliknya @donalfariz.
Donal merinci beberapa kasus korupsi yang sedang dihadapi oleh Indonesia saat ini.
"ASN fiktif, korupsi bansos, koruptor jadi duta antikorupsi," ujar Donal seperti dikutip Suara.com, Kamis (27/5/2021).
Namun, disaat situasi sedang darurat sseperti sekarang, para pegawai terbaik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru memecat puluhan pegawai terbaiknya.
Bahkan, pimpinan KPK juga tak lagi menghiraukan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta 75 pegawai KPK tak dipecat dengan alasan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.
"Sementara yang bekerja memberantas korupsi dibuang. Benar-benar lagi sakit akut negaramu, sob," ungkapnya.
51 Pegawai Dinyatakan Tak Lulus
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan hasil rapat bersama terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Kasus Harun Masiku: TWK Bentuk Penghinaan ke Saya dan Keluarga
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata di Kantor BKN, Selasa (25/5/2021).
Sedangkan, 24 pegawai KPK yang tidak lulus akan dilakukan kembali pembinaan atau kembali melakukan tes waqasan kebangsaan (TWK).
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ucap Alex.
Lawan Perintah Jokowi
Keputusan pimpinan KPK memecat 51 pegawai dengan dalih tak lolos TWK menjadi bentuk perlawanan terhadap perintah Presiden Jokowi.
Pekan lalu, Jokowi menegaskan tidak ada alasan 75 pegawai KPK dipecat karena tak lulus TWK.
"Hasil tes terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan. Baik terhadap individu maupun institusi. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Jokowi mengakui, sependapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK No 30/2002.
Dalam UU itu disebutkan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh dipersulit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan