"Harus di jelaskan, diinterpretasikan keonaran. Tafsir historis pada masa itu timbul keguncangam pancaroba transisional sehingga dibuat UUD itu. Keonaran dalam konteks ini memang tidak disebutkan dalam UU tahun 1946," jelas Sofyan.
Dalam perkara ini, Jumhur sempat mengutip artikel soal pemberitaan tentang Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja. Merespons hal tersebut, Sofyan menilai jika menyiarkan kabar bohong berbeda konteks dengan membuat berita bohong.
"Menyiarkan kabar bohong kepada publik, kalau sudah tersiar lalu yang di persoalkan penyiar pertama," ungkap dia.
Sofyan menilai, dalam perkara ini Jumhur tidak melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong.
Sekali ada kesalahan, lanjut dia, harus ada mekanisme lain yang harus ditempuh mislanya mengadu ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang diduga hoaks tersebut.
"Yang bertanggungjawab adalah medianya. Bukan berarti otomatis dipidana. Ada mekanisme hukum dalam rangka melindungi publik, pemberitaan, narasumber, kalau pun itu dianggap menimbulkan keonaran, gugat secara perdata media itu," pungkas Sofyan.
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Sidang Jumhur, Direktur Walhi: UU Cipta Kerja Dirancang Tertutup
-
Di Sidang, PNS Kemnaker Sebut Cuitan Jumhur Hidayat di Twitter Salah Kaprah
-
Sidang Jumhur Hidayat Gagal Digelar Hari Ini Gegara Jaksa Sibuk Kasus Lain
-
Sidang Jumhur Kembali Bergulir, Hari Ini Jaksa Boyong Saksi ke PN Jaksel
-
Jadi Pelapor, Kubu Jumhur Sebut Husein Tutupi Informasi Penting di Sidang
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor
-
Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus
-
Mitsubishi Xforce Hybrid Diproduksi di Indonesia
-
Ulah Jukir Liar Bikin 21 Motor di Trotoar Satrio Kuningan Kena Razia
-
Wajah Baru Malioboro, Becak Kayuh Kini Jadi Bekalista yang Canggih dan Ramah Lingkungan
-
BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%