"Harus di jelaskan, diinterpretasikan keonaran. Tafsir historis pada masa itu timbul keguncangam pancaroba transisional sehingga dibuat UUD itu. Keonaran dalam konteks ini memang tidak disebutkan dalam UU tahun 1946," jelas Sofyan.
Dalam perkara ini, Jumhur sempat mengutip artikel soal pemberitaan tentang Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja. Merespons hal tersebut, Sofyan menilai jika menyiarkan kabar bohong berbeda konteks dengan membuat berita bohong.
"Menyiarkan kabar bohong kepada publik, kalau sudah tersiar lalu yang di persoalkan penyiar pertama," ungkap dia.
Sofyan menilai, dalam perkara ini Jumhur tidak melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong.
Sekali ada kesalahan, lanjut dia, harus ada mekanisme lain yang harus ditempuh mislanya mengadu ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang diduga hoaks tersebut.
"Yang bertanggungjawab adalah medianya. Bukan berarti otomatis dipidana. Ada mekanisme hukum dalam rangka melindungi publik, pemberitaan, narasumber, kalau pun itu dianggap menimbulkan keonaran, gugat secara perdata media itu," pungkas Sofyan.
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Sidang Jumhur, Direktur Walhi: UU Cipta Kerja Dirancang Tertutup
-
Di Sidang, PNS Kemnaker Sebut Cuitan Jumhur Hidayat di Twitter Salah Kaprah
-
Sidang Jumhur Hidayat Gagal Digelar Hari Ini Gegara Jaksa Sibuk Kasus Lain
-
Sidang Jumhur Kembali Bergulir, Hari Ini Jaksa Boyong Saksi ke PN Jaksel
-
Jadi Pelapor, Kubu Jumhur Sebut Husein Tutupi Informasi Penting di Sidang
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre