Suara.com - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nur Hidayati dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atas terdakwa Jumhur Hidayat.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021), Nur Hidayati berbicara sebagai pihak yang turut menolak Omnibus Law - UU Cipta Kerja.
Walhi selaku organisasi yang berkonsentrasi pada wilayah ekologi sempat mendapat undangan dari pihak Badan Legislatif DPR RI pada Juni 2020.
Saat itu, Walhi diundang dalam pembahasan terkait Omnibus Law - UU Cipta Kerja yang masih dalam tahap rancangan.
"Kami diundang secara tertulis, saat itu sama Badan Legislatif DPR perihal Omnubus UU Cipta Kerja," kata Nur Hidayati dalam persidangan.
Hanya saja, Walhi menolak untuk memenuhi undangan tersebut. Pasalnya, Walhi menilai jika Omnibus Law - UU Cipta Kerja akan mencederai lingkungan dan keadilan sosial.
Nur Hidayati menyampaikan, pihaknya turut menyampaikan surat secara tertulis terkait ketidakhadiran Walhi atas undangan tersebut.
Tak hanya itu, Walhi turut memberikan jawaban secara tertulis mengenai sikap atas penolakan Omnibus Law - UU Cipta.
Memasuki November 2020, Walhi kembali diundang setelah DPR RI mengesahkan undang-undang tersebut. Namun Walhi kembali menolak hadir dengan alasan yang sama.
Baca Juga: 17 Tokoh jadi Penjamin Penangguhan Penahanan, Jumhur Akhirnya Bisa Pulang
"Kami yang kedua (undangan) kembali menolak untuk hadir karena UU ini dibikin tanpa adanya partisipasi masyarakat. Tidak melibatkan masyarakat terdampak maupun organisasi lingkungan hidup," sambungnya.
Nur Hidayati melanjutkan, pihaknya juga sempat meminta draf Omnibus Law - UU Cipta Kerja.
Namun, draf tersebut tak kunjung diberikan hingga pada akhirnya undang-undang tersebut sah.
Atas dasar itu, Nur Hidayati berpendapat jika pembahasan Omnibus Law - UU Cipta Kerja sangat tertutup. Bahkan, partisipasi masyarakat sipil seperti petani, buruh, hingga masyarakat adat tidak dilibatkan.
"Berdasarkan UU yang ada di Indonesia, proses pembuatan kebijakan harus melibatkan partisipasi masyarakat. Pembahasannya sangat tertutup dan hanya melibatkan kalangan pebisnis, tidak ada perwakilan masyarakat sipil," beber dia.
Nur Hidayati pun membeberkan sikap Walhi atas penolakan Omnibus Law - UU Cipta Kerja ketika tim kuasa hukum Jumhur melemparkan pertanyaan. Berbagai cara telah dilakukan oleh Walhi, misalnya aksi unjuk rasa hingga menggelar konfrensi pers.
Berita Terkait
-
17 Tokoh jadi Penjamin Penangguhan Penahanan, Jumhur Akhirnya Bisa Pulang
-
Rizal Ramli, Relfy, Jimly hingga Andi Arief jadi Penjamin Agar Jumhur Bebas
-
Refly Harun: Terang-terang Saya Tidak Percaya Kalau Munarman Itu Teroris
-
Soal Cuitan RRC, Jumhur Disebut Diuntungkan Atas Pendapat Ahli dari Jaksa
-
Masa Penahanan Akan Habis, Jumhur Hidayat Berharap Lebaran Bareng Keluarga
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional