Suara.com - Sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Senin (8/3/2021) ditunda oleh majelis hakim. Praktis, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilanjutkan pada Senin (15/3/2021) pekan depan.
Hakim ketua Agus Widodo sempat membuka jalannya sidang pada pukul 16.30 WIB. Padahal, sidang telah diagendakan pada pukul 09.30 WIB.
Jumhur yang juga pentolan KAMI lagi-lagi wajahnya hanya terpampang pada layar yang ada di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia kembali hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Oky Wiratama selaku salah satu kuasa hukum Jumhur menyebut, sidang ditunda karena jaksa yang menangani perkara ini masih menjalani persidangan lainnya. Jika seandainya sidang tetap berjalan, maka baru bisa berlangsung pada malam hari.
"Untuk sidang hari ini ditunda dengan alasan tadi jaksanya masih ada sidang lain sehingga baru bisa dilanjutkan malam hari," kata Oky usai sidang ditutup oleh majelis hakim.
Menurut Oky, jika sidang berlangsung malam hari akan sangat tidak efektif. Dengan demikian, sidang akan kembali berlangsung pada pekan depan.
"Kalau baru malam mulai itu tidak efektif karena agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa, takutnya tidak efektif dan sidang ditunda lagi hari Senin pekan depan tanggal 15 Maret," sambungnya.
Tim kuasa hukum Jumhur juga memberi usul pada majelis hakim agar sidang dapat berlangsung dua kali dalam seminggu. Nantinya, sidang akan berlangsung setiap hari Senin dan Kamis.
"Jadi mulai minggu depan sidangnya dua kali, senin dan kamis. Senin pagi jam setengah 10 dan Kamis jam 1 siang. Karena untuk mempercepat proses pemeriksaaan Jumhur sih sebenarnya," papar Oky.
Baca Juga: Jadi Pelapor, Kubu Jumhur Sebut Husein Tutupi Informasi Penting di Sidang
Tak hanya itu, kubu Jumhur juga mengusulkan agar pada sidang mendatang, tidak hanya dilakukan pemeriksaan saksi fakta. Oky menyebut, pihaknya menyarankan agar ada pemeriksaan saksi ahli agar perkara ini dapat rampung secepatnya.
"Makanya tadi kami juga menyampaikan ke hakim bahwa untuk minggu depan sekalian saja ada saksi fakta dan ahli agar tidak sia-sia waktunya," tutup Oky.
Kesaksian Pelapor
Pekan lalu (4/3/2021), JPU menghadirkan sosok yang melaporkan pentolan KAMI Jumhur Hidayat untuk bersaksi di persidangan. Pria tersebut bernama Husein Shahab.
Husein dalam hal ini merasa keberatan atas unggahan Jumur yang menulis tentang Bangsa Kuli dan Investor Rakus. Menurut dia, apa yang disampaikan Jumhur dalam menanggapi isu Omnibus Law - UU Cipta Kerja bisa memicu emosi masyarakat.
"Unggahan terdakwa tentang investor, pengusaha rakus, itu kan bisa memicu emosi masyarakat khususnya buruh, para pengusaha," kata Husein di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni
-
PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo
-
KSPSI Tepis Kecemasan Buruh Hadapi AI: Ini Masalah Pemimpin
-
Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day
-
KSPSI Desak Pemerintah Lobi AS Soal Tarif Trump, Minta Pemberlakuan Dilakukan Bertahap
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional