Suara.com - Sebuah narasi yang menyebut bahwa UAS jadi tersangka dan Polri telah mengamankan uang hasil sumbangan umat beredar di media sosial.
Video tersebut diunggah di Youtube oleh akun Suara Inspirasi pada 18/5/2021 dan dibuat dengan durasi sepanjang 10 menit 3 detik.
Di bagian muka video, tampak sosok mirip UAS mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ada pula narasi yang menyebut bahwa UAS akan dijerat pasal berlapis.
Berikut ini narasi selengkapnya:
"Berita Terkini ~ UAS Jadi Tersangka!! Polri Amankan Uang Sumbangan Umat"
"AKHIRNYA TERUNGKAP- POLRI TEMUKAN BUKTI BARU 'UAS TERJERAT PASAL BERLAPIS',"
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN:
Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id -- Jaringan Suara.com, narasi yang menyebut bahwa UAS jadi tersangka, Polri amankan uang sumbangan umat tidaklah benar.
Baca Juga: Puluhan Massa Pendukung Habib Rizieq Diamankan Polisi, Begini Respons Kuasa Hukum
Faktanya, hingga saat ini belum ada informasi resmi dan tepercaya terkait klaim tersebut. Video yang diunggah dengan menyertakan narasi tersebut pun dinilai tak mengandung informasi pendukung yang valid.
Dalam video itu pun tak ditemui narasi yang menyatakan UAS telah diamankan oleh Polri terkait tuduhan kasus penipuan uang sumbangan rakyat. Video hanya berisi sorotan beberapa tokoh terkait transparansi uang donasi yang telah terkumpul.
Berdasarkan penelurusan melalui yandex, thumbnail video yang menunjukkan UAS menggunakan baju tahanan berwarna oranye bersama Polri adalah hasil suntingan.
Dari hasil penelurusan yandex menunjukkan gambar tersebut identik dengan artikel berjudul "Perkembangan Kasus Memiles, Siapa Lagi Artis yang Diperiksa" yang diunggah di situs kompas.tv pada 21 Januari 2020.
Foto dalam artikel tersebut tidak terdapat sosok UAS yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan artikel tersebut juga tidak ada kaitannya dengan kabar UAS jadi tersangka.
Video serupa yang menyatakan UAS terjerat kasus penipuan telah banyak beredar di beberapa akun Youtube dan dibagikan melalui beberapa platform media sosial lainnya.
Berita Terkait
-
Puluhan Massa Pendukung Habib Rizieq Diamankan Polisi
-
Izin Liga 1 dan Liga 2 Belum Juga Terbit, LIB: Kita Tunggu Saja
-
Kuasa Hukum: Konteks Keonaran Buntut Cuitan Jumhur Harus Benar-Benar Dibuktikan
-
Lewat Instagram, Penghina Gus Miftah Pernah Sentil Jokowi hingga Anies
-
Puluhan Massa Pendukung Habib Rizieq Diamankan Polisi, Begini Respons Kuasa Hukum
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS