Suara.com - Ahli hukum dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofyan, telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara penyebaran informasi bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (27/5/2021).
Dalam persidangan, secara gamblang dia menjelaskan soal dugaan menyebarkan informasi dan kabar bohong sebagaimana termaktub dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Okky Wiratama selaku kuasa hukum Jumhur berpendapat, dalam konteks keonaran, ada beberapa faktor yang harus ditinjau. Apakah dalam hal ini unggahan Jumhur di Twitter menimbulkan keonaran harus benar-benar dibuktikan.
"Karena rumusan pasal yang didakwakan oleh jaksa itu delik materil, jadi harus ada dulu keonarannya. Harus muncul dulu. Keonarannya itu kalau udah muncul apakah karena postingan terdakwa, nah itu harus dibuktikan," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pengertiannya, sebagaimana dijelaskan Sofyan dalam persidangan, keonaran adalah huru-hara. Dalam konteks Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, keonaran yang dimaksud adalah berupa fisik.
"Tapi di UU ITE kan tidak ada keonaran di pasalnya, di Pasal 28 ayat 2 kan
Karena berdasarkan SARA, golongan tertentu. Jadi di dalam UU itu harus dibuktikan keonaran fisiknya," tegas dia.
Keterangan ahli
Dalam keterangannya, Sofyan menyatakan menyebarkan berita bohong tidak dapat dipidana apabila tidak timbul keonaran. Hal itu dia sampaikan dalam menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Jumhur mengenai jenis delik dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal itu disebutkan:
Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Jumhur, Direktur Walhi: UU Cipta Kerja Dirancang Tertutup
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun".
Sofyan berpendapat, secara materil Pasal 14 ayat 1 tidak disebutkan secara rinci tentang bentuk penyiaran yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Menurut dia, kegiatan menyiarkan berita bohong tidak selamanya menimbulkan keonaran.
"Menyiarkan kabar bohong tidak di pidana jika tidak timbul keonaran. Tidak ada norma yang melarang orang bohong. Yang dilarang adalah kabar bohong itu menimbulkan keonran. Tidak selamanya menyiarkan berita bohong menimbulkan keonaran," kata Sofyan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sofyan berpendapat, keonaran dalam konteks ini harus dijelaskan dan diintepretasikan secara spesifik.
Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana kata keonaran tidak dijelaskan sebagaimana guncangan pancaroba pada saat penyusunan Undang-Undang.
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Sidang Jumhur, Direktur Walhi: UU Cipta Kerja Dirancang Tertutup
-
Di Sidang, PNS Kemnaker Sebut Cuitan Jumhur Hidayat di Twitter Salah Kaprah
-
Sidang Jumhur Hidayat Gagal Digelar Hari Ini Gegara Jaksa Sibuk Kasus Lain
-
Sidang Jumhur Kembali Bergulir, Hari Ini Jaksa Boyong Saksi ke PN Jaksel
-
Jadi Pelapor, Kubu Jumhur Sebut Husein Tutupi Informasi Penting di Sidang
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi