Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan pihaknya bersama Komisi III DPR menyepakati bahwa RKUHP akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2021.
Kesepakatan itu diambil usai Komisi III melakukan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, didampingi Wamen Eddy.
Eddy mengatakan setelah masuk prioritas 2021, nantinya pembahasan RKUHP kembali diteruskan mencakup pasal-pasal yang belum tuntas.
"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021. Kemudian karena carry over maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," kata Eddy usai rapat di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (9/6/2021).
Sebelumnya, dalam rapat kerja tersebut rencana dimasukkannya RKUHP dalam RUU Prioritas 2021 tertuang dalam kesimpulan rapat poin satu.
"Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM RI bersepakat untuk segera menindaklanjuti penyelesaian RKUHP maupun yang telah menjadi Prioritas di Tahun 2021 dalam rangka mewujudkan penataan sistem peradilan pidana yang terpadu."
Berita Terkait
-
Ancaman Bui Penghina Presiden 3,5 Tahun, Wamenkumham: Agar Polisi Tak Menahan
-
Ada Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Menkumham Sebut Beda dengan Putusan MK
-
Pasal Penghinaan Demi Kehormatan Presiden, KSP: Jangan Lagi Berdalil Atas Nama Demokrasi
-
Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Diminta Tidak Jadi Pasal Karet
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam