Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan mengatakan aturan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang ada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), bertujuan untuk menjaga wibawa kehormatan Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.
Menurut Ade, aturan tersebut bukan hanya untuk menjaga Presiden Jokowi, namun menjaga kehormatan presiden Indonesia selamanya.
"Karena isi KUHP adalah untuk menjaga wibawa kehormatan presiden sebagai kepala negara, menjaga kehormatan negara untuk presiden NKRI, bukan presiden hari ini pak Jokowi, tapi selamanya," ujar Ade saat dihubungi wartawan. Selasa (8/6/2021)
Pernyataan Ade menanggapi bahwa Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap mengekang kebebasan berpendapat.
Diketahui, dalam rancangan KUHP tersebut itu disebutkan bahwa penghinaan terhadap martabat presiden/wakil presiden dikenakan ancaman pidana maksimal 3,5 tahun penjara. Sementara jika penghinaan dilakukan melalui media sosal atau sarana elektronik ancamanya menjadi 4,5 tahun penjara.
Terkait RKUHP Pasal Penghinaan itu, Ade mengatakan, kehormatan Presiden haruslah dijaga. Terlebih dunia teknologi semakin canggih. Sehingga ketika ada yang menghina, menfitnah Presiden Indonesia akan langsung diketahui seluruh dunia.
"Presiden ini kan memang harus kita hormati. Bagaimana ceritanya kepala negara kita presiden, kita dengan seenaknya memfitnah di media sosial terus diketahui publik. Itu kan terjadi di media sosial. Hari ini dunia digital, dunia teknologi itu luar biasa canggihnya kamu lakukan sesuatu di media sosial, itu bisa langsung diketahui di seluruh dunia," ucap Ade.
Menurut Ade, di mana logikanya ketika warga negara yang sengaja melakukan penghinaan terhadap presiden secara terus menerus. Apalagi penghinaan tersebut dilihat warga negara lain.
"Bagaimana logikanya ada warga negara yang dengan sengaja melakukan perbuatan pidana menghina presidennya terus menerus. Kehormatan bangsa kita ini di mana letaknya, warga negara lain kan nanti melihat, loh kenapa kok presidennya selalu begini," tutur dia.
Baca Juga: Draf RKUHP, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri terkait Kasus Penghinaan
Ade meyakini di seluruh negara termasuk di negara -negara demokratis seperti Amerika juga memiliki aturan hukuman pidana jika ada warganya yang memfitnah Presiden atau Kepala Negaranya.
"Coba cari, negara mana dengan kebebasan apapun, dia memfitnah presiden, kepala negara, pasti ada hukuman. Negara Amerika sekalipun, mengatas namakan demokrasi, pasti dalam konteks dia melakukan perbuatan pidana yang dia terpenuhi unsur-unsurnya, itu harus diancam hukuman," kata Ade.
Karena itu kata Ade kebebasan berdemokrasi bukanlah melakukan seenaknya penghinaan atau memfitnah Presiden atau Kepala Negara.
"Jangan lagi berdalil kepada sebuah kebebasan berdemokrasi, mengatasnamakan demokrasi yang katanya melakukan kritikan. Enggak ada itu. kan harus kita jaga," katanya.
Berita Terkait
-
Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Diminta Tidak Jadi Pasal Karet
-
Draf RKUHP, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri terkait Kasus Penghinaan
-
Jokowi Kasih Sinyal Sekolah Tatap Muka Dibuka, tapi Ada Syaratnya...
-
Hina Presiden di Medsos Terancam Pidana, Ruhut Sitompul Peringatkan Barisan Sakit Hati
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali