Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan mengatakan aturan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang ada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), bertujuan untuk menjaga wibawa kehormatan Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.
Menurut Ade, aturan tersebut bukan hanya untuk menjaga Presiden Jokowi, namun menjaga kehormatan presiden Indonesia selamanya.
"Karena isi KUHP adalah untuk menjaga wibawa kehormatan presiden sebagai kepala negara, menjaga kehormatan negara untuk presiden NKRI, bukan presiden hari ini pak Jokowi, tapi selamanya," ujar Ade saat dihubungi wartawan. Selasa (8/6/2021)
Pernyataan Ade menanggapi bahwa Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap mengekang kebebasan berpendapat.
Diketahui, dalam rancangan KUHP tersebut itu disebutkan bahwa penghinaan terhadap martabat presiden/wakil presiden dikenakan ancaman pidana maksimal 3,5 tahun penjara. Sementara jika penghinaan dilakukan melalui media sosal atau sarana elektronik ancamanya menjadi 4,5 tahun penjara.
Terkait RKUHP Pasal Penghinaan itu, Ade mengatakan, kehormatan Presiden haruslah dijaga. Terlebih dunia teknologi semakin canggih. Sehingga ketika ada yang menghina, menfitnah Presiden Indonesia akan langsung diketahui seluruh dunia.
"Presiden ini kan memang harus kita hormati. Bagaimana ceritanya kepala negara kita presiden, kita dengan seenaknya memfitnah di media sosial terus diketahui publik. Itu kan terjadi di media sosial. Hari ini dunia digital, dunia teknologi itu luar biasa canggihnya kamu lakukan sesuatu di media sosial, itu bisa langsung diketahui di seluruh dunia," ucap Ade.
Menurut Ade, di mana logikanya ketika warga negara yang sengaja melakukan penghinaan terhadap presiden secara terus menerus. Apalagi penghinaan tersebut dilihat warga negara lain.
"Bagaimana logikanya ada warga negara yang dengan sengaja melakukan perbuatan pidana menghina presidennya terus menerus. Kehormatan bangsa kita ini di mana letaknya, warga negara lain kan nanti melihat, loh kenapa kok presidennya selalu begini," tutur dia.
Baca Juga: Draf RKUHP, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri terkait Kasus Penghinaan
Ade meyakini di seluruh negara termasuk di negara -negara demokratis seperti Amerika juga memiliki aturan hukuman pidana jika ada warganya yang memfitnah Presiden atau Kepala Negaranya.
"Coba cari, negara mana dengan kebebasan apapun, dia memfitnah presiden, kepala negara, pasti ada hukuman. Negara Amerika sekalipun, mengatas namakan demokrasi, pasti dalam konteks dia melakukan perbuatan pidana yang dia terpenuhi unsur-unsurnya, itu harus diancam hukuman," kata Ade.
Karena itu kata Ade kebebasan berdemokrasi bukanlah melakukan seenaknya penghinaan atau memfitnah Presiden atau Kepala Negara.
"Jangan lagi berdalil kepada sebuah kebebasan berdemokrasi, mengatasnamakan demokrasi yang katanya melakukan kritikan. Enggak ada itu. kan harus kita jaga," katanya.
Berita Terkait
-
Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Diminta Tidak Jadi Pasal Karet
-
Draf RKUHP, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri terkait Kasus Penghinaan
-
Jokowi Kasih Sinyal Sekolah Tatap Muka Dibuka, tapi Ada Syaratnya...
-
Hina Presiden di Medsos Terancam Pidana, Ruhut Sitompul Peringatkan Barisan Sakit Hati
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas