Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan mengatakan aturan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang ada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), bertujuan untuk menjaga wibawa kehormatan Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.
Menurut Ade, aturan tersebut bukan hanya untuk menjaga Presiden Jokowi, namun menjaga kehormatan presiden Indonesia selamanya.
"Karena isi KUHP adalah untuk menjaga wibawa kehormatan presiden sebagai kepala negara, menjaga kehormatan negara untuk presiden NKRI, bukan presiden hari ini pak Jokowi, tapi selamanya," ujar Ade saat dihubungi wartawan. Selasa (8/6/2021)
Pernyataan Ade menanggapi bahwa Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap mengekang kebebasan berpendapat.
Diketahui, dalam rancangan KUHP tersebut itu disebutkan bahwa penghinaan terhadap martabat presiden/wakil presiden dikenakan ancaman pidana maksimal 3,5 tahun penjara. Sementara jika penghinaan dilakukan melalui media sosal atau sarana elektronik ancamanya menjadi 4,5 tahun penjara.
Terkait RKUHP Pasal Penghinaan itu, Ade mengatakan, kehormatan Presiden haruslah dijaga. Terlebih dunia teknologi semakin canggih. Sehingga ketika ada yang menghina, menfitnah Presiden Indonesia akan langsung diketahui seluruh dunia.
"Presiden ini kan memang harus kita hormati. Bagaimana ceritanya kepala negara kita presiden, kita dengan seenaknya memfitnah di media sosial terus diketahui publik. Itu kan terjadi di media sosial. Hari ini dunia digital, dunia teknologi itu luar biasa canggihnya kamu lakukan sesuatu di media sosial, itu bisa langsung diketahui di seluruh dunia," ucap Ade.
Menurut Ade, di mana logikanya ketika warga negara yang sengaja melakukan penghinaan terhadap presiden secara terus menerus. Apalagi penghinaan tersebut dilihat warga negara lain.
"Bagaimana logikanya ada warga negara yang dengan sengaja melakukan perbuatan pidana menghina presidennya terus menerus. Kehormatan bangsa kita ini di mana letaknya, warga negara lain kan nanti melihat, loh kenapa kok presidennya selalu begini," tutur dia.
Baca Juga: Draf RKUHP, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri terkait Kasus Penghinaan
Ade meyakini di seluruh negara termasuk di negara -negara demokratis seperti Amerika juga memiliki aturan hukuman pidana jika ada warganya yang memfitnah Presiden atau Kepala Negaranya.
"Coba cari, negara mana dengan kebebasan apapun, dia memfitnah presiden, kepala negara, pasti ada hukuman. Negara Amerika sekalipun, mengatas namakan demokrasi, pasti dalam konteks dia melakukan perbuatan pidana yang dia terpenuhi unsur-unsurnya, itu harus diancam hukuman," kata Ade.
Karena itu kata Ade kebebasan berdemokrasi bukanlah melakukan seenaknya penghinaan atau memfitnah Presiden atau Kepala Negara.
"Jangan lagi berdalil kepada sebuah kebebasan berdemokrasi, mengatasnamakan demokrasi yang katanya melakukan kritikan. Enggak ada itu. kan harus kita jaga," katanya.
Berita Terkait
-
Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Diminta Tidak Jadi Pasal Karet
-
Draf RKUHP, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri terkait Kasus Penghinaan
-
Jokowi Kasih Sinyal Sekolah Tatap Muka Dibuka, tapi Ada Syaratnya...
-
Hina Presiden di Medsos Terancam Pidana, Ruhut Sitompul Peringatkan Barisan Sakit Hati
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka