Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan mengatakan aturan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang ada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), bertujuan untuk menjaga wibawa kehormatan Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.
Menurut Ade, aturan tersebut bukan hanya untuk menjaga Presiden Jokowi, namun menjaga kehormatan presiden Indonesia selamanya.
"Karena isi KUHP adalah untuk menjaga wibawa kehormatan presiden sebagai kepala negara, menjaga kehormatan negara untuk presiden NKRI, bukan presiden hari ini pak Jokowi, tapi selamanya," ujar Ade saat dihubungi wartawan. Selasa (8/6/2021)
Pernyataan Ade menanggapi bahwa Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap mengekang kebebasan berpendapat.
Diketahui, dalam rancangan KUHP tersebut itu disebutkan bahwa penghinaan terhadap martabat presiden/wakil presiden dikenakan ancaman pidana maksimal 3,5 tahun penjara. Sementara jika penghinaan dilakukan melalui media sosal atau sarana elektronik ancamanya menjadi 4,5 tahun penjara.
Terkait RKUHP Pasal Penghinaan itu, Ade mengatakan, kehormatan Presiden haruslah dijaga. Terlebih dunia teknologi semakin canggih. Sehingga ketika ada yang menghina, menfitnah Presiden Indonesia akan langsung diketahui seluruh dunia.
"Presiden ini kan memang harus kita hormati. Bagaimana ceritanya kepala negara kita presiden, kita dengan seenaknya memfitnah di media sosial terus diketahui publik. Itu kan terjadi di media sosial. Hari ini dunia digital, dunia teknologi itu luar biasa canggihnya kamu lakukan sesuatu di media sosial, itu bisa langsung diketahui di seluruh dunia," ucap Ade.
Menurut Ade, di mana logikanya ketika warga negara yang sengaja melakukan penghinaan terhadap presiden secara terus menerus. Apalagi penghinaan tersebut dilihat warga negara lain.
"Bagaimana logikanya ada warga negara yang dengan sengaja melakukan perbuatan pidana menghina presidennya terus menerus. Kehormatan bangsa kita ini di mana letaknya, warga negara lain kan nanti melihat, loh kenapa kok presidennya selalu begini," tutur dia.
Baca Juga: Draf RKUHP, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri terkait Kasus Penghinaan
Ade meyakini di seluruh negara termasuk di negara -negara demokratis seperti Amerika juga memiliki aturan hukuman pidana jika ada warganya yang memfitnah Presiden atau Kepala Negaranya.
"Coba cari, negara mana dengan kebebasan apapun, dia memfitnah presiden, kepala negara, pasti ada hukuman. Negara Amerika sekalipun, mengatas namakan demokrasi, pasti dalam konteks dia melakukan perbuatan pidana yang dia terpenuhi unsur-unsurnya, itu harus diancam hukuman," kata Ade.
Karena itu kata Ade kebebasan berdemokrasi bukanlah melakukan seenaknya penghinaan atau memfitnah Presiden atau Kepala Negara.
"Jangan lagi berdalil kepada sebuah kebebasan berdemokrasi, mengatasnamakan demokrasi yang katanya melakukan kritikan. Enggak ada itu. kan harus kita jaga," katanya.
Berita Terkait
-
Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Diminta Tidak Jadi Pasal Karet
-
Draf RKUHP, Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri terkait Kasus Penghinaan
-
Jokowi Kasih Sinyal Sekolah Tatap Muka Dibuka, tapi Ada Syaratnya...
-
Hina Presiden di Medsos Terancam Pidana, Ruhut Sitompul Peringatkan Barisan Sakit Hati
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan