Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon menyoroti soal meningkatnya utang BUMN yang mencapai Rp 1.140 triliun.
Fadli Zon menilai hal tersebut harus perlu diselamatkan. Beberapa ekonom juga telah menawarkan opsi penyelamatan.
Hal tersebut dia jelaskan melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya, Kamis (10/6/2021).
"Saya membaca, di tengah krisis utang BUMN, banyak ekonom menawarkan beberapa opsi penyelamatan," cuitnya, dikutip Suara.com.
Ada beberapa opsi yang ditawarkan ekonom untuk dapat menyelamatkan BUMN dari lilitan utang yang semakin menggunung.
Hal pertama yaitu melikuidasi BUMN. Kemudian, menambahkan suntikan modal, melakukan restrukturisasi utang. Terakhir, perlu melakukan privatisasi.
"Pertama, adalah melikuidasi BUMN bersangkutan. Kedua, menambah suntikan modal. Ketiga, melakukan restrukturisasi utang. Dan keempat, melakukan privatisasi," tambahnya.
Akan tetapi, menurut Fadli dari beberapa opsi tersebut likuidasi dan privatisasi tidak menjadi pilihan.
Menurutnya, pimpinan BUMN harus melakukan restrukrurisasi utang. Hal itu dilakukan dengan cara membentuk manajemen BUMN yang profesional.
Baca Juga: Pria Ngamuk Ditagih Utang, Penagih Diancam Pakai Parang sampai Dilempar Sepeda
"Prioritas Kementerian BUMN dan Direksi BUMN seharusnya adalah melakukan restrukturisasi utang. Di situlah kita butuh manajemen BUMN yang profesional," jelasnya.
Lebih lanjut, Fadli Zon menyinggung soal orang-orang titipan yang ada di BUMN.
Menurutnya, orang-orang titipan yang ada di BUMN sudah seharusnya digantikan dengan tenaga yang lebih profesional.
Oleh sebab itu, Fadli berharap agar orang-orang titipan di BUMN dapat segera diganti.
"Sehingga, para politisi, relawan, serta orang-orang titipan di BUMN seharusnya segera diganti dengan orang-orang profesional yang mumpuni dalam bidang kerja BUMN," ujarnya.
Dirinya menyebut, apabila ingin menyelamatkan BUMN maka ruang korupsi yang terstruktur harus ditutup.
Berita Terkait
-
Kenang 100 Tahun Pak Harto, Fadli Zon Unggah Foto Bersama dengan Soeharto
-
Viral Aksi Pria Berbaring di Liang Lahad, Ngamuk Ditagih Utang
-
Pria Ngamuk Ditagih Utang, Penagih Diancam Pakai Parang sampai Dilempar Sepeda
-
Erick Thohir Bakal Buang Direksi dan Komisaris BUMN yang Tak Berakhlak
-
Viral Kisah Pilu Ibu di Tangsel Diteror Terjerat Pinjol untuk Biaya Sekolah Anak
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi PT Telkom Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak
-
Momen Tepuk Sakinah Wali Kota Tegal Bikin Jokowi Ngakak, Nikahi Gadis Solo dengan Saksi Presiden
-
Mendorong Pertumbuhan Industri Halal yang Inklusif dan Berdaya Saing di ISEF 2025
-
Driver Ojol Ditemukan Tewas di Rumahnya, Warga Cium Bau Tak Sedap dari Dalam Kamar
-
Truk Tangki Pertamina Meledak di Kemanggisan, Warga Panik dan Kocar-Kacir Tengah Malam
-
Advokat Senior Sorot Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim: Banyak Kejanggalan
-
OPM Serang TNI di Papua Barat: Praka Amin Gugur, Senjata Dirampas, Kodam Sumpah Kejar Pelaku