Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Achmad Dimyati Natakusumah menilai positif adanya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau restorative justice.
Menurutnya, peraturan tersebut bisa diterapkan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Ini sangat bagus," kata Dimyati di hadapan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat Komisi III, Senin (14/6/2021).
Dimyati menilai seharusnya penegakan keadilan restoratif sebagaimana Perja Nomor 15 Tahun 2020 itu bisa diterapkan dalam kasus Habib Rizieq Shihab.
Ia memandang penanganan kasus Rizieq kekinian berlebihan alias lebay.
"Saya juga melihat seperti kasus-kasus sebetulnya pak, kasus-kasus seperti Habib Rizieq itu tidak perlu berlebihan juga. Harusnya bisa dikaitkan dengan restorative justice tadi," kata Dimyati.
Namun nasi sudah menjadi bubur, perkara Rizieq sudah berjalan di pengadilan. Karena itu Dimyati mengatakan keputusan penyelesaian perkara tentu melalui ranah pengadilan.
"Tapi ini kan sudah berjalan maka memang keadilan nanti yang menentukan. Tetap ada di pengadilan, di ranah pengadilan," ujar Dimyati.
Baca Juga: Beda Pendapat, Jusuf Kalla Marah ke Habib Rizieq Shihab
Berita Terkait
-
Sidang Swab RS UMMI, Jaksa: Rizieq Terlalu Banyak Curhat, Jangan Koar-koar Tanpa Dalil!
-
Dituntut 6 Tahun Bui, Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Kasus RS UMMI Hari Ini
-
Bantah Telak! BIN: Budi Gunawan Tak Pernah Bertemu Rizieq di Arab Saudi
-
Habib Rizieq Shihab Blak-blakan Diminta Dukung Program Jokowi Sebelum Pulang ke Indonesia
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah
-
Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk