Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab Cs, Senin (14/6/2021) hari ini. Sidang kali ini agendanya adalah pembacaan nota jawaban dari jaksa atas pledoi terdakwa.
"Senin 14 Juni 2021 sidang lanjutan nomor perkara lanjutan nomor perkara 223 (terdakwa eks Dirut RS UMMI Andi Tatat), 224 (terdakwa Hanif Alatas), dan 225 (terdakwa Habib Rizieq) pembacaan Replik penuntut umum atas pledoi terdakwa," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan, Senin.
Pada persidangan sebelumnya Rizieq membacakan nota pembelaan usai dituntut oleh jaksa dikurung penjara selama 6 tahun.
Dalam pembelaannya, Habib Rizieq menyinggung sejumlah hal. Salah satunya dirinya menganggap kasus ini merupakan kasus rekayasa belaka dan hanya untuk dendam politik.
"Saya semakin percaya dan semakin yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan keluarga serta kawan-kawan," kata Rizieq.
Menurut Rizieq, nuansa politis dalam kasus hukumnya sangat terlihat mana kala tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum 6 tahun penjara dalam kasus swab test di RS UMMI. Ia mengatakan, tuntutan jaksa tak masuk akal dan terlalu sadis.
"Apalagi setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan jaksa tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," tuturnya.
Seharusnya, kata Rizieq, kasus swab test RS UMMI ini hanya kasus pelanggaran protokol kesehatan biasa. Menurutnya, dalam kasus tersebut ia tak layak dikenai hukuman penjara.
Sebelumnya, jaksa resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Baca Juga: Minta HRS Dibebaskan, Massa Aksi Pendukung Habib Rizieq Abaikan Prokes
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," ujarnya.
Berita Terkait
-
Minta HRS Dibebaskan, Massa Aksi Pendukung Habib Rizieq Abaikan Prokes
-
Ikut Aksi, Banyak Anak Kecil di Bogor Minta Bebaskan Habib Rizieq
-
Pendukung Habib Rizieq Geruduk DPRD Kota Bogor: Bima Arya Budak Aseng!!!
-
Iring-iringan Pendukung HRS, 'Jangan Pilih Lagi Anjing ke Jepit' Massa: Buat Bima Arya
-
Habib Rizieq Sebut Hendropriyono Terlibat Pembunuhan 6 Laskar, Diaz: Ngomong Sembarangan
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional