Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Diketahui, jaksa Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman, dari 10 tahun penjara di tingkat pertama. Kini, dalam putusan PT DKI, hukuman itu kena potong jadi 4 tahun penjara.
"Dengan dikurangi ini terus terang sangat mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Suara.com, Selasa (15/6/2021).
Menurut Boyamin, yang perlu disesali adalah, Pinangki merupakan seorang penegak hukum dari Kejaksaan Agung. Di mana sepatutnya turut membantu dalam penangkapan buronan Djoko Tjandra.
Bukan malah, memberikan perlindungan kepada Djoko Tjandra. Apalagi, hingga Pinangki dijerat sejumlah kasus, dari suap, pencucian uang hingga pemufakatan jahat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena apapun dia seorang jaksa yang seharusnya bisa menangkap Djoko Tjandra. Malah membantu Djoko tjandra. Nah ini lah yang sangat mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar Boyamin.
Maka itu, ia berharap Kejaksaan Agung segera mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya tetap masih meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan kasasi. Karena apapun dari proses pencucian yang belum sepenuhnya ada yang dituntaskan. Baru mobilnya yang disita. Karena ini kan selain menerima gratifikasi juga pencucian uang," imbuh Boyamin.
Dalam putusan itu, jaksa Pinangki dijatuhi pengurangan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: ICW Desak KY dan Badan Pengawas MA Selidiki Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki
Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.
Hal itu dilihat dalam laman website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/6/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Berita Terkait
-
ICW Desak KY dan Badan Pengawas MA Selidiki Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki
-
KY Bisa Selidiki Hakim yang Sunat Hukuman Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun, Jika...
-
Jaksa Pinangki Terbukti Bersalah Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Alasan Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara
-
Banding Diterima, Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus