Suara.com - Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku tak terima jika penyelesaian sengkarut Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin disebut sebagai prestasi politik semata.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, jika hal itu merupakan bagian pemenuhan janji kampanyenya ketika akan menjabat menjadi orang nomor satu Kota Hujan.
"Terus soal prestasi, saya kira jangan terlalu ditarik ke arah itu lah," kata Bima ditemui di The Wahid Institute, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021).
Ia mengklaim, kalau adanya solusi tersebut sebagai kewajibannya dalam bernegara. Selain itu, dia mengemukakan, penyelesaian tersebut sebagai pemenuhan janji kampanyenya ketika menjadi calon Wali Kota Bogor.
"Dan ini bagian dari janji kampanye saya harus tuntas. Sama seperti janji saya terhadap angkot, seperti janji saya terhadap kemacetan itu juga janji yang harus dipenuhi," ungkapnya.
Bima mengakui, bahwa keputusannya tersebut tidak bisa memuaskan semua pihak. Termasuk, bila ada yang masih menyuarakan penolakan soal GKI Yasmin.
"Bahwa tidak semua sepakat itu resiko dalam setiap kebijakan publik dan itu harus kita hadapi bersama-bersama dan terus membangun komunikasi dengan semua baik yang setuju mau pun tidak setuju," tandasnya.
Penolakan
Sementara itu, Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging menyatakan, klaim Wali Kota Bogor Bima Arya yang menyebutkan permasalahan itu sudah selesai adalah tidak benar.
Baca Juga: Sengkarut GKI Yasmin Belum Selesai, Bima Arya Minta Tolong ke Yenny Wahid
Dia bahkan menegaskan klaim tersebut bohong.
"Masalah ini masih terus bergulir, ini diskriminasi. Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan hibah tanda kepada GKI Yasmin, yang kemudian diklaim itu tanda prestasi selesainya kasus GKI Yasmin. Yang paling gampang untuk menilai kasus GKI Yasmin itu adalah aparat GKI Yasmin," katanya dalam zoom meeting soal sengkarut GKI Yasmin, Selasa (15/6/2021).
"Apakah tanda segel di GKI Yasmin itu sudah di cabut sesuai dari perintah dari institusi negara? Itu sangat jelas klaim itu dinyatakan Bima Arya telah berprestasi itu adalah sebuah kebohongan Publik," sambungnya.
Hal senada diutarakan pengurus dan jamaat GKI Yasmin, Rita Nababan. Mengenai relokasi yang ditawarkan Bima Arya itu jelas, GKI Yasmin menolak relokasi.
"Relokasi itu tidak menyelesaikan masalah, kita menolak relokasi, bima arya harus bertanggungjawab atas kasus ini. Relokasi ini bukan solusi, saya minta wali kota bisa menyelesaikan semuanya," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional