Suara.com - Pengadilan Swiss pada hari Jumat memvonis seorang pemberontak Afrika Barat 20 tahun penjara terkait kasus pemerkosaan hingga kanibalisme.
Menyadur Daily Sabah Minggu (20/6/2021) kasus tersebut merupakan pengadilan kejahatan perang pertama Swiss di pengadilan sipil.
Putusan tersebut diberikan kepada Alieu Kosiah, yang disebut "anak gertak sambal" dalam faksi pemberontak Gerakan Pembebasan Bersatu Liberia untuk Demokrasi (ULIMO) yang memerangi tentara mantan Presiden Charles Taylor pada 1990-an.
Pria 46 tahun tersebut menghadapi 25 dakwaan termasuk satu di mana ia dituduh memakan irisan hati seorang pria saat perang saudara Liberia.
Dia ditangkap pada tahun 2014 di Swiss, tempat dia tinggal sebagai penduduk tetap. Undang-undang Swiss 2011 memungkinkan penuntutan untuk kejahatan serius yang dilakukan di mana saja, di bawah prinsip yurisdiksi universal.
Seorang penggugat dalam kasus yang bersaksi bahwa Kosiah memerintahkan pembunuhan saudaranya mendesak warga Liberia lain untuk tampil sebagai saksi dan semakin memberatkan hukuman.
"Kalau dicontoh, yang lain takut," katanya dalam keterangannya melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) Civitas Maxima yang mewakilinya. Dia meminta untuk tidak disebutkan namanya dalam laporan media karena takut.
Liberia telah mengabaikan tekanan untuk menuntut kejahatan dari perang berturut-turut antara 1989-2003, di mana ribuan tentara anak-anak terlibat. Saat ini, negara Afrika Barat tersebut sedang berjuang melawan krisis pangan yang memburuk.
Human Rights Watch (HRW) menyebut hukuman yang dijatuhkan kepada Kosiah pada hari Jumat tersebut sebagai "peluang."
Baca Juga: Manuel Locatelli Bangga Jadi Bintang Kemenangan Italia
"Upaya Swiss dalam kasus ini akan membantu memobilisasi akuntabilitas yang lebih luas di Liberia karena ini menunjukkan bahwa kejahatan ini dapat dituntut. Saya melihat ini sebagai peluang," kata Elise Keppler dari HRW.
Sangat Kecewa
Aktivis di ibukota Liberia Monrovia merayakan putusan tersebut. "Ini akan menjadi penghalang bagi orang lain di seluruh dunia. Saya pikir keadilan telah berjalan," kata Dan Sayeh, juru kampanye aktivis.
Kosiah telah membantah semua tuduhan dan mengatakan kepada pengadilan bahwa dia masih di bawah umur ketika pertama kali terlibat dalam konflik.
Pengacaranya Dmitri Gianoli mengatakan dalam sebuah email kepada Reuters bahwa Kosiah "sangat kecewa" dengan keputusan pengadilan tersebut.
Gianoli bahkan mengatakan bahwa keputusan itu menyerah pada tekanan media dan politik. "Tuan Alieu Kosiah akan terus berjuang demi keadilan yang harus ditegakkan." ujarnya.
Meskipun dijatuhi kurungan, Kosiah dibebaskan dari dakwaan percobaan pembunuhan seorang warga sipil hingga perintah untuk menjarah dan perekrutan tentara anak.
Pengadilan mengatakan bahwa hukuman 20 tahun adalah hukuman maksimum yang diizinkan untuk diberikan di bawah hukum Swiss.
"Tidak ada keadaan yang meringankan yang dipertimbangkan dalam hukuman. Deportasi dari Swiss juga diperintahkan untuk jangka waktu 15 tahun," katanya. Kosiah juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada tujuh penggugat, tambahnya.
Seorang juru bicara pengadilan kemudian mengklarifikasi bahwa dia tidak akan dibebaskan sebelum hukumannya dijalani.
Selain itu, masa 6,5 tahun yang Kosiah telah jalani dalam penahanan pra-sidang akan diperhitungkan dalam hukuman, surat-surat pengadilan menunjukkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?