Suara.com - Sejumlah warga bersama organisasi gerakan lingkungan hidup resmi mengajukan pengujian yudisial atau judicial review (JR) untuk Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan JR tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun ke-60 Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (21/6/2021).
Adapun pendaftaran pengajuan JR tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum yang diantaranya berasal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) dan YLBHI-LBH Bandung. Adapun pengajuan JR sudah terdaftar dengan nomor registrasi online 25/PAN.ONLINE/2021.
"Pengujian UU Minerba ini adalah satu gagasan yang memang sudah cukup lama dirancang oleh kawan-kawan di masyarakat sipil termasuk di aliansi Bersihkan Indonesia," kata Ketua Bidang Jaringan dan Kampanye Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Yogiawan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube YLBHI pada Senin (21/6/2021).
Di hari yang sama, sejumlah aktivis dari organisasi Koalisi Bersihkan Indonesia yang menggelar aksi sebagai simbol telah diajukannya judicial review UU Minerba.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Koalisi Bersihkan Indonesia, Ahmad Ashov Birry mengungkapkan pihaknya menerima secara simbolik mandat dari masyarakat sebagai dukungan pengajuan judicial review tersebut.
"Mandat dari beragam lokasi di Indonesia mulai dari warga yang mengikuti sidang rakyat di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi dan bagian timur Indonesia," ungkapnya.
Selain itu, aksi tersebut juga disertai penunjukkan foto-foto dampak dari industri batu bata mulai dari hulu ke hilir yang berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan ruang hidup masyarakat.
Lebih lanjut, Ashov menerangkan alasan pengajuan judicial review tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun ke-60 Jokowi. Menurutnya, pengajuan tersebut diharapkan bisa menjadi pertimbangan Jokowi untuk mencabut UU Minerba yang sesungguhnya menjadikan pengusaha sebagai raja.
Baca Juga: Revisi UU Minerba Sesuai Prosedur dan Transparan
"Kita ingin mengingatkan bahwa hari-harinya beliau juga berkurang untuk memberikan layanan, memberikan perlindungan kepada masyarakat. Masih ada kesempatan salah satunya tentu dengan mencabut UU Minerba."
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Daftar Promo Lengkap BRI Agustus-Desember 2026, Diskon Hingga Cashback Jutaan!
-
Huawei MatePad Mini Resmi di Indonesia,Tablet 8,8 Inci yang Nyaman Digenggam dan Memanjakan Mata
-
5 Penyebab Sunscreen Menggumpal seperti Daki saat Ditimpa Makeup
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp70.450, Naik 12,45 Persen
-
Luntang-Lantung Si Gadis Taat: Saat Iman Diuji Realitas Sosial
-
Saldo Simpeda Tembus Rp75 Triliun, BPD Siap Genjot Ekonomi Daerah Demi Target 6 Persen
-
Saat Stroke Menyerang, Kecepatan Diagnosis Jadi Kunci: MRI 3 Tesla Bantu Ungkap Kondisi Otak
-
Bibir Kering Cocoknya Pakai Lipstik Apa? Ini 3 Pilihan Murah Favorit Pengguna
-
Hanura Incar Suara Gen Z, Janjikan Solusi Pendidikan yang Nyambung ke Dunia Kerja
-
Pekanbaru Masih Dikepung Kabut Asap Kiriman Pelalawan