Suara.com - Sejumlah warga bersama organisasi gerakan lingkungan hidup resmi mengajukan pengujian yudisial atau judicial review (JR) untuk Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan JR tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun ke-60 Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (21/6/2021).
Adapun pendaftaran pengajuan JR tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum yang diantaranya berasal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) dan YLBHI-LBH Bandung. Adapun pengajuan JR sudah terdaftar dengan nomor registrasi online 25/PAN.ONLINE/2021.
"Pengujian UU Minerba ini adalah satu gagasan yang memang sudah cukup lama dirancang oleh kawan-kawan di masyarakat sipil termasuk di aliansi Bersihkan Indonesia," kata Ketua Bidang Jaringan dan Kampanye Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Yogiawan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube YLBHI pada Senin (21/6/2021).
Di hari yang sama, sejumlah aktivis dari organisasi Koalisi Bersihkan Indonesia yang menggelar aksi sebagai simbol telah diajukannya judicial review UU Minerba.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Koalisi Bersihkan Indonesia, Ahmad Ashov Birry mengungkapkan pihaknya menerima secara simbolik mandat dari masyarakat sebagai dukungan pengajuan judicial review tersebut.
"Mandat dari beragam lokasi di Indonesia mulai dari warga yang mengikuti sidang rakyat di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi dan bagian timur Indonesia," ungkapnya.
Selain itu, aksi tersebut juga disertai penunjukkan foto-foto dampak dari industri batu bata mulai dari hulu ke hilir yang berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan ruang hidup masyarakat.
Lebih lanjut, Ashov menerangkan alasan pengajuan judicial review tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun ke-60 Jokowi. Menurutnya, pengajuan tersebut diharapkan bisa menjadi pertimbangan Jokowi untuk mencabut UU Minerba yang sesungguhnya menjadikan pengusaha sebagai raja.
Baca Juga: Revisi UU Minerba Sesuai Prosedur dan Transparan
"Kita ingin mengingatkan bahwa hari-harinya beliau juga berkurang untuk memberikan layanan, memberikan perlindungan kepada masyarakat. Masih ada kesempatan salah satunya tentu dengan mencabut UU Minerba."
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Iwakum Desak Pemerintah Lindungi 4 Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel dalam Misi Gaza
-
Dikejar Sekoci Israel: Relawan Indonesia Ceritakan Situasi Mencekam di Laut Mediterania
-
Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!
-
WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!
-
Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack
-
Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi
-
Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel
-
Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat