Suara.com - Sejumlah warga bersama organisasi gerakan lingkungan hidup resmi mengajukan pengujian yudisial atau judicial review (JR) untuk Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan JR tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun ke-60 Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (21/6/2021).
Adapun pendaftaran pengajuan JR tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum yang diantaranya berasal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) dan YLBHI-LBH Bandung. Adapun pengajuan JR sudah terdaftar dengan nomor registrasi online 25/PAN.ONLINE/2021.
"Pengujian UU Minerba ini adalah satu gagasan yang memang sudah cukup lama dirancang oleh kawan-kawan di masyarakat sipil termasuk di aliansi Bersihkan Indonesia," kata Ketua Bidang Jaringan dan Kampanye Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Yogiawan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube YLBHI pada Senin (21/6/2021).
Di hari yang sama, sejumlah aktivis dari organisasi Koalisi Bersihkan Indonesia yang menggelar aksi sebagai simbol telah diajukannya judicial review UU Minerba.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Koalisi Bersihkan Indonesia, Ahmad Ashov Birry mengungkapkan pihaknya menerima secara simbolik mandat dari masyarakat sebagai dukungan pengajuan judicial review tersebut.
"Mandat dari beragam lokasi di Indonesia mulai dari warga yang mengikuti sidang rakyat di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi dan bagian timur Indonesia," ungkapnya.
Selain itu, aksi tersebut juga disertai penunjukkan foto-foto dampak dari industri batu bata mulai dari hulu ke hilir yang berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan ruang hidup masyarakat.
Lebih lanjut, Ashov menerangkan alasan pengajuan judicial review tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun ke-60 Jokowi. Menurutnya, pengajuan tersebut diharapkan bisa menjadi pertimbangan Jokowi untuk mencabut UU Minerba yang sesungguhnya menjadikan pengusaha sebagai raja.
Baca Juga: Revisi UU Minerba Sesuai Prosedur dan Transparan
"Kita ingin mengingatkan bahwa hari-harinya beliau juga berkurang untuk memberikan layanan, memberikan perlindungan kepada masyarakat. Masih ada kesempatan salah satunya tentu dengan mencabut UU Minerba."
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
-
Riza Patria Soroti Perjalanan Politik Prabowo dan Pesannya bagi Para Taipan
-
Riza Patria Klaim Kunjungan Luar Negeri Prabowo Perkuat Posisi Global Indonesia
-
Pelajar SMP Tewas Akibat Tawuran di Jaktim, Empat Remaja Jadi Tersangka
-
Pro-Kontra Wacana Pilkada Melalui DPRD: Soroti Biaya Politik hingga Nasib Demokrasi
-
Koalisi Permanen Pro Pemerintah, Hasto Kristiyanto: Bagi PDIP Permanen itu Bersama Rakyat
-
Lawan Pinjol dan Rentenir, JRMK Himpun Tabungan Warga Hingga Rp780 Juta