Suara.com - Sejumlah warga bersama organisasi gerakan lingkungan hidup resmi mengajukan pengujian yudisial atau judicial review (JR) untuk Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan JR tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun ke-60 Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (21/6/2021).
Adapun pendaftaran pengajuan JR tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum yang diantaranya berasal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) dan YLBHI-LBH Bandung. Adapun pengajuan JR sudah terdaftar dengan nomor registrasi online 25/PAN.ONLINE/2021.
"Pengujian UU Minerba ini adalah satu gagasan yang memang sudah cukup lama dirancang oleh kawan-kawan di masyarakat sipil termasuk di aliansi Bersihkan Indonesia," kata Ketua Bidang Jaringan dan Kampanye Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Yogiawan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube YLBHI pada Senin (21/6/2021).
Di hari yang sama, sejumlah aktivis dari organisasi Koalisi Bersihkan Indonesia yang menggelar aksi sebagai simbol telah diajukannya judicial review UU Minerba.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Koalisi Bersihkan Indonesia, Ahmad Ashov Birry mengungkapkan pihaknya menerima secara simbolik mandat dari masyarakat sebagai dukungan pengajuan judicial review tersebut.
"Mandat dari beragam lokasi di Indonesia mulai dari warga yang mengikuti sidang rakyat di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi dan bagian timur Indonesia," ungkapnya.
Selain itu, aksi tersebut juga disertai penunjukkan foto-foto dampak dari industri batu bata mulai dari hulu ke hilir yang berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan ruang hidup masyarakat.
Lebih lanjut, Ashov menerangkan alasan pengajuan judicial review tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun ke-60 Jokowi. Menurutnya, pengajuan tersebut diharapkan bisa menjadi pertimbangan Jokowi untuk mencabut UU Minerba yang sesungguhnya menjadikan pengusaha sebagai raja.
Baca Juga: Revisi UU Minerba Sesuai Prosedur dan Transparan
"Kita ingin mengingatkan bahwa hari-harinya beliau juga berkurang untuk memberikan layanan, memberikan perlindungan kepada masyarakat. Masih ada kesempatan salah satunya tentu dengan mencabut UU Minerba."
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya