Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) membatasi kegiatan persidangan dengan memprioritaskan sidang perkara pidana dan perdata termasuk urusan administrasi mendesak, karena enam pegawai terindikasi positif Covid-19.
"Kegiatan persidangan tetap ada, cuma kami membatasi dalam kegiatan atau jangan sampai ada kerumunan," kata Kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno di Jakarta, Rabu.
Begitu juga, lanjut Suharno, terkait keperluan administrasi yang mendesak, masih dilayani misalnya urusan perpanjangan masa penahanan.
Pihaknya akan mengedepankan protokol kesehatan mengingat kasus COVID-19 di Jakarta mengalami peningkatan dan kegiatan persidangan kerap dihadiri banyak orang.
Sedangkan bagi pegawai yang memungkinkan tugasnya bisa dilakukan di rumah, maka bisa kerja dari rumah (work from home/WFH).
"Jangan sampai ada yang kerumunan sebagaimana yang kita lihat pada hari-hari biasanya. Itu semua diberlakukan tidak hanya kepada personel, pegawai PN Jaksel melainkan kepada semuanya termasuk petugas peradilan itu," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta lonjakan kasus positif COVID-19 di Ibu Kota selama sepekan terakhir yakni 14-20 Juni 2021 mencapai 28.250 kasus dengan persentase mencapai 26,41 persen.
Sedangkan dibandingkan satu pekan sebelumnya, 7-13 Juni 2021 kasus positif di DKI Jakarta mencapai 14.466 kasus dengan persentase 17,91 persen.
Per 22 Juni 2021, kasus positif COVID-19 di DKI bertambah 3.221 kasus dengan akumulasi mencapai 482.264 kasus dan akumulasi kasus aktif (dirawat dan isolasi) mencapai 32.191 kasus dengan tambahan mencapai 131 kasus.
Baca Juga: 3 Pegawai Positif COVID-19, K-Mart di Grand Wijaya Kebayoran Baru Ditutup 3 Hari
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak