Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) resmi menjatuhkan vonis empat penjara tahun terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test RS UMMI, Kamis (23/6/2021).
Dalam membacakan putusannya, hakim membeberkan sejumlah hal yang meringankan dan memperberat vonis tersebut kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI).
"Menimbang sebelum majelis hakim memutuskan pidana terhadap terdakwa maka perlu keadaan yang memberatkan dan meringankan ada dalam diri terdakwa," kata hakim anggota saat bacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/6).
Hakim menyatakan, hal yang memperberat vonis penjara empat tahun yakni, Rizieq sebagai terdakwa dianggap telah meresahkan masyarakat. Lantaran aksinya yang mengabarkan kabar bohong terkait kondisi kesehatannya.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," tutur hakim.
Kemudian hal yang meringankan vonis yang dijatuhkan tersebut yakni Rizieq dianggap masih mempunyai tanggungan keluarga. Pun statusnya sebagai guru agama, turut dipertimbangkan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga mengetahui terdakwa sebagai guru agama maka masih dibutuhkan umat," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).
Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Baca Juga: Banding! Rizieq Shihab Tolak Divonis 4 Tahun Penjara
Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu empat tahun hukuman penjara.
"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat
-
Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran
-
Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss
-
Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?
-
Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur
-
Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress
-
Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas
-
Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang