Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) resmi menjatuhkan vonis empat penjara tahun terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test RS UMMI, Kamis (23/6/2021).
Dalam membacakan putusannya, hakim membeberkan sejumlah hal yang meringankan dan memperberat vonis tersebut kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI).
"Menimbang sebelum majelis hakim memutuskan pidana terhadap terdakwa maka perlu keadaan yang memberatkan dan meringankan ada dalam diri terdakwa," kata hakim anggota saat bacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/6).
Hakim menyatakan, hal yang memperberat vonis penjara empat tahun yakni, Rizieq sebagai terdakwa dianggap telah meresahkan masyarakat. Lantaran aksinya yang mengabarkan kabar bohong terkait kondisi kesehatannya.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," tutur hakim.
Kemudian hal yang meringankan vonis yang dijatuhkan tersebut yakni Rizieq dianggap masih mempunyai tanggungan keluarga. Pun statusnya sebagai guru agama, turut dipertimbangkan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga mengetahui terdakwa sebagai guru agama maka masih dibutuhkan umat," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).
Hakim menilai Rizieq bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Baca Juga: Banding! Rizieq Shihab Tolak Divonis 4 Tahun Penjara
Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu empat tahun hukuman penjara.
"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan