Suara.com - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menginstruksikan, kepada jajarannya untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap lanjut usia (lansia). Upaya tersebut ditempuh termasuk bersinergi dengan potensi sosial masyarakat.
Menindaklanjuti arahan Risma, Direktur Jenderal (Dirjen) Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menyatakan, sinergi dengan potensi sosial masyarakat penting dilakukan. Kementerian Sosial (Kemensos) tidak bisa bekerja sendiri, sejalan dengan kompleksitas dalam pemenuhan hak-hak lanjut usia.
Atas dasar itu, Harry mengapresiasi dan terus mendorong rencana sinergi Kemensos dengan kekuatan akar rumput seperti Pengurus Pusat (PP) Aisyiyah ini.
“Keberadaan ranting-ranting Aisyiyah bisa memperkuat apa yang terjadi di tingkat komunitas atau warga seperti memperkuat Posyandu Lansia, memastikan penyaluran berbagai bantuan sosial kepada lansia dan kepedulian kepada lansia. Kami mohon sinerginya dalam pelaksanaan program-program nasional termasuk memastikan bantuan pangan, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), yang menyebar di seluruh pelosok negeri,” kata Harry Hikmat yang hadir sebagai pembicara utama dalam webinar Pemenuhan Hak Menuju Lanjut Usia (Lansia) Bahagia dan Sejahtera yang diselenggarakan Pengurus Pusat (PP) Aisyiyah secara daring, belum lama ini.
Aisyiyah sebagai organisasi besar dan berpengalaman, diyakini bisa menjadi mitra strategis Kemensos dalam penyediaan pelayanan terhadap lansia.
“Kami diarahkan Bu Mensos untuk selalu responsif, cepat turun ke lapangan, memberikan perhatian kepada para lansia termasuk yang terdampak Covid-19 dan memastikan ada caregiver (pelaku rawat) yang bekerja,”kata Harry Hikmat.
Dia berharap, ada sinergi antara PP Aisyiyah dengan Kemensos dengan melakukan sinergi langsung dengan Balai-Balai Rehsos yang saat ini menjadi pusat pelayanan dan perlindungan bagi para lansia di seluruh Indonesia.
Sebanyak 41 unit pelayanan teknis (UPT) yakni Balai balai Rehabilitasi Sosial Kemensos kini telah menjalankan multi-layanan, termasuk layanan kepada lansia. “Jejaring cabang Aisyiyah di daerah diharapkan bisa sinergi dengan UPT dimaksud,” katanya.
Harry mengatakan, sebagai kelompok rentan, lansia merupakan kelompok yang beresiko dari perilaku dan tindak kekerasan/kejahatan seperti pelecehan seksual, pencurian, penganiayaan dan lainnya. Hal ini disebabkan karena menurunnya kemampuan lansia untuk melindungi diri sendiri. Gangguan mobilitas yang dihadapi juga mempengaruhi kapabilitas para lansia.
Baca Juga: Usai 13 Tahun Bergelimang Barang Haram, Adi Sukses Jadi Konselor KPN di Galih Pakuan
Tantangan 2045
Dalam UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menetapkan batasan lanjut usia pada usia 60 tahun ke atas. Batasan tersebut bisa bergeser atau ditinjau kembali mengingat angka harapan hidup penduduk Indonesia mencapai 71 tahun ke atas.
Pada tahun 2045, Indonesia akan mengalami fenomena ageing population, yaitu populasi dengan penduduk lansia yang memiliki rasio ketergantungan sangat tinggi sebagai dampak angka harapan hidup yang semakin meningkat serta tingkat fertilitas yang menurun. Sehingga, struktur demografi penduduk Indonesia akan banyak penduduk lansia usia 60 tahun ke atas.
Berdasarkan data, 44 persen llansia di Indonesia memiliki multimobirditas (Pusdatin Kemenkes, 2020). Penyakit tersering yang dialami lansia Indonesia selain dimensia (pikun) juga hipertensi, gangguan gigi geligi, arthritis, gangguan oral, diabetes militus, penyakit jantung koroner, stroke, gagal ginjal dan kanker serta kerentanan lainnya.
“Hal ini perlu dipersiapkan jauh sebelumnya serta perlu antisipasi terhadap masa depan bangsa yang akan mengarah kepada populasi penduduk usia tua. Kebijakan ke depan adalah bagaimana para orangtua, anak-anak dari keluarga yang mempunyai lansia, komunitas sekitar mempunyai kesadaran atas kehadiran lansia dilingkungannya, dan mempunyai pemahaman serta respon yang menjadi sebuah gerakan masyarakat yang disebut Posyandu Lansia,” kata Harry.
Posyandu Lansia merupakan gerakan perlindungan terhadap lansia berbasis komunitas dan sudah menunjukkan keberhasilan nyata seperti yang pernah dilakukan Risma sewaktu menjadi Wali Kota di Kota Surabaya.
Berita Terkait
-
Tekan Penyebaran Covid-19, Mensos Risma Tekankan Pentingnya Rangkul Pemimpin Informal
-
Ini Saran Kesehatan untuk Pak Jokowi dan Masyarakat Lain yang Memasuki Usia 60 Tahun
-
Cara Cek Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id dan Besar Dana yang Cair
-
Motivasi Penerima Manfaat, Mensos Risma Beri Contoh Perjuangan Suksesnya Raffi Ahmad
-
Keren! Kebut Vaksinasi, Puluhan Lansia di Sragen Dijemput Kereta Mini
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu