Suara.com - Belum lama ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia melayangkan kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melalui unggahan foto di akun Instagram, BEM UI memberi julukan pada Jokowi sebagai "King of Lip Service".
Dalam konteks ini, sebenarnya BEM UI tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 terkait Penghinaan.
Demikian hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam diskusi daring bertajuk "SKB UU ITE: Solusi atau Ilusi" pada Selasa (29/6/2021) siang ini.
Dijelaskannya, jika merujuk pada pedoman Kementerian Informasi dan Informatika (Kemenkominfo) maka BEM UI tidak bisa dijerat memakai UU ITE. Sebab yang disampaikan BEM UI adalah bentuk penyampaian pendapat dan kritik terhadap pejabat.
"27 ayat 3, gimana (BEM) UI bisa kena tidak? Kalau pakai pedoman Kominfo tidak bisa kena, karena yang disampaikan (BEM) UI penyampaian pendapat, kritik terhadap pejabat," kata Erasmus.
Dia melanjutkan, jika presiden merasa dihina atas kritik tersebut, seharusnya dia sendiri yang harus membuat laporan.
Namun dalam konteks ini, kritikan ditujukan kepada Jokowi selaku Kepala Negara, bukan pribadi. Jika merasa terhina, lanjutnya, maka Jokowi sendiri yang harus membuat laporan --jika kritik tersebut dipermasalahkan.
"Kedua, Pak Presiden harus lapor sendiri, Pak Jokowi harus ngelapor dia karena yang diserang kan, andai ya diserang ya individunya. Ketiga, yang diserang itu Presiden bukan Pak Jokowi," beber Erasmus.
Erasmus melanjutkan, Jokowi bisa melaporkan -- jika merasa terhina -- menggunakan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan. Hanya saja, kritikan kepada Presiden tidak serta merta dipidana bila untuk membela kepentingan umum.
Baca Juga: Presiden Jokowi Jawab Kritik BEM UI : Ekspresi Mahasiswa Diperbolehkan
"Pak Jokowi bisa melapor kalau kena (pasal) 310 - 311 (KUHP) , Presiden tidak bisa ngelapor dalam konteks itu karena pasal 27 ayat 3 (UU ITE) ini menyambung dengan pasal 310 (KUHP), tidak dituntut pidana kalau berhubungan kepentingan umum dan urusan kritik Presiden itu urusan kepentingan umum," beber dia.
Respons Jokowi
Sebelumnya, Jokowi merespon sikap BEM UI yang menjulukinya sebagai The King of Lip Service. Kritikan tajam dari kelompok mahasiswa itu merupakan bentuk ekspresi dalam berdemokrasi.
"Terakhir ada yang menyampaikan the King of Lip Service. Ya Saya kira ini bentuk ekspresi mahasiswa dan ini negara demokrasi," kata Jokowi yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (28/6/2021).
Ia juga mengimbau pihak rektorat UI agar tidak membatasi mahasiswa untuk menyampaikan kritiknya terhadap pemerintah dengan berbagai ekspresi.
Kendati begitu, Jokowi juga mengisyaratkan agar mahasiswa mengedepankan sopan santun dalam menyampaikan ekspresinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan