Suara.com - Belum lama ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia melayangkan kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melalui unggahan foto di akun Instagram, BEM UI memberi julukan pada Jokowi sebagai "King of Lip Service".
Dalam konteks ini, sebenarnya BEM UI tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 terkait Penghinaan.
Demikian hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam diskusi daring bertajuk "SKB UU ITE: Solusi atau Ilusi" pada Selasa (29/6/2021) siang ini.
Dijelaskannya, jika merujuk pada pedoman Kementerian Informasi dan Informatika (Kemenkominfo) maka BEM UI tidak bisa dijerat memakai UU ITE. Sebab yang disampaikan BEM UI adalah bentuk penyampaian pendapat dan kritik terhadap pejabat.
"27 ayat 3, gimana (BEM) UI bisa kena tidak? Kalau pakai pedoman Kominfo tidak bisa kena, karena yang disampaikan (BEM) UI penyampaian pendapat, kritik terhadap pejabat," kata Erasmus.
Dia melanjutkan, jika presiden merasa dihina atas kritik tersebut, seharusnya dia sendiri yang harus membuat laporan.
Namun dalam konteks ini, kritikan ditujukan kepada Jokowi selaku Kepala Negara, bukan pribadi. Jika merasa terhina, lanjutnya, maka Jokowi sendiri yang harus membuat laporan --jika kritik tersebut dipermasalahkan.
"Kedua, Pak Presiden harus lapor sendiri, Pak Jokowi harus ngelapor dia karena yang diserang kan, andai ya diserang ya individunya. Ketiga, yang diserang itu Presiden bukan Pak Jokowi," beber Erasmus.
Erasmus melanjutkan, Jokowi bisa melaporkan -- jika merasa terhina -- menggunakan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan. Hanya saja, kritikan kepada Presiden tidak serta merta dipidana bila untuk membela kepentingan umum.
Baca Juga: Presiden Jokowi Jawab Kritik BEM UI : Ekspresi Mahasiswa Diperbolehkan
"Pak Jokowi bisa melapor kalau kena (pasal) 310 - 311 (KUHP) , Presiden tidak bisa ngelapor dalam konteks itu karena pasal 27 ayat 3 (UU ITE) ini menyambung dengan pasal 310 (KUHP), tidak dituntut pidana kalau berhubungan kepentingan umum dan urusan kritik Presiden itu urusan kepentingan umum," beber dia.
Respons Jokowi
Sebelumnya, Jokowi merespon sikap BEM UI yang menjulukinya sebagai The King of Lip Service. Kritikan tajam dari kelompok mahasiswa itu merupakan bentuk ekspresi dalam berdemokrasi.
"Terakhir ada yang menyampaikan the King of Lip Service. Ya Saya kira ini bentuk ekspresi mahasiswa dan ini negara demokrasi," kata Jokowi yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (28/6/2021).
Ia juga mengimbau pihak rektorat UI agar tidak membatasi mahasiswa untuk menyampaikan kritiknya terhadap pemerintah dengan berbagai ekspresi.
Kendati begitu, Jokowi juga mengisyaratkan agar mahasiswa mengedepankan sopan santun dalam menyampaikan ekspresinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat