Suara.com - Belum lama ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia melayangkan kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melalui unggahan foto di akun Instagram, BEM UI memberi julukan pada Jokowi sebagai "King of Lip Service".
Dalam konteks ini, sebenarnya BEM UI tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 terkait Penghinaan.
Demikian hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam diskusi daring bertajuk "SKB UU ITE: Solusi atau Ilusi" pada Selasa (29/6/2021) siang ini.
Dijelaskannya, jika merujuk pada pedoman Kementerian Informasi dan Informatika (Kemenkominfo) maka BEM UI tidak bisa dijerat memakai UU ITE. Sebab yang disampaikan BEM UI adalah bentuk penyampaian pendapat dan kritik terhadap pejabat.
"27 ayat 3, gimana (BEM) UI bisa kena tidak? Kalau pakai pedoman Kominfo tidak bisa kena, karena yang disampaikan (BEM) UI penyampaian pendapat, kritik terhadap pejabat," kata Erasmus.
Dia melanjutkan, jika presiden merasa dihina atas kritik tersebut, seharusnya dia sendiri yang harus membuat laporan.
Namun dalam konteks ini, kritikan ditujukan kepada Jokowi selaku Kepala Negara, bukan pribadi. Jika merasa terhina, lanjutnya, maka Jokowi sendiri yang harus membuat laporan --jika kritik tersebut dipermasalahkan.
"Kedua, Pak Presiden harus lapor sendiri, Pak Jokowi harus ngelapor dia karena yang diserang kan, andai ya diserang ya individunya. Ketiga, yang diserang itu Presiden bukan Pak Jokowi," beber Erasmus.
Erasmus melanjutkan, Jokowi bisa melaporkan -- jika merasa terhina -- menggunakan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan. Hanya saja, kritikan kepada Presiden tidak serta merta dipidana bila untuk membela kepentingan umum.
Baca Juga: Presiden Jokowi Jawab Kritik BEM UI : Ekspresi Mahasiswa Diperbolehkan
"Pak Jokowi bisa melapor kalau kena (pasal) 310 - 311 (KUHP) , Presiden tidak bisa ngelapor dalam konteks itu karena pasal 27 ayat 3 (UU ITE) ini menyambung dengan pasal 310 (KUHP), tidak dituntut pidana kalau berhubungan kepentingan umum dan urusan kritik Presiden itu urusan kepentingan umum," beber dia.
Respons Jokowi
Sebelumnya, Jokowi merespon sikap BEM UI yang menjulukinya sebagai The King of Lip Service. Kritikan tajam dari kelompok mahasiswa itu merupakan bentuk ekspresi dalam berdemokrasi.
"Terakhir ada yang menyampaikan the King of Lip Service. Ya Saya kira ini bentuk ekspresi mahasiswa dan ini negara demokrasi," kata Jokowi yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (28/6/2021).
Ia juga mengimbau pihak rektorat UI agar tidak membatasi mahasiswa untuk menyampaikan kritiknya terhadap pemerintah dengan berbagai ekspresi.
Kendati begitu, Jokowi juga mengisyaratkan agar mahasiswa mengedepankan sopan santun dalam menyampaikan ekspresinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid