Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang diterapkan Presiden Jokowi mulai 3 - 20 Juli 2021, langsung menuai kritik.
Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman, menilai isi PPKM Darurat itu justru sama sekali tidak mencerminkan kedaruratan.
Sebab, aturan-aturan pengetatan untuk masyarakat masih terbilang longgar seperti kebijakan-kebijakan sebelumnya.
"Namanya PPKM Darurat, tapi sayang isinya belum mencerminkan situasi yang sudah darurat," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Kamis (1/7/2021).
Dicky menganggap upaya PPKM Darurat tersebut tidak sepenuhnya efektif. Semisal aturan work from home atau WFH 100 persen untuk sektor nonesensial. Sementara untuk sektor esensial menerapkan 50 persen WFH bagi karyawan.
"Tapi begitu lihat rinciannya enggak jadi juga 100 persennya," kata Dicky.
Ketimbang menerapkan PPKM Darurat, Dicky menyarankan pemerintah untuk melakukan lockdown atau penguncian wilayah selama 2 pekan untuk wilayah Jawa - Bali.
Sementara untuk daerah lainnya bisa menerapkan PPKM Darurat apabila anggarannya tidak mencukupi.
Saat melakukan lockdown, pemerintah harus mengingkatkan tes covid-19. Sebab, jumlah tes yang digelar pemerintah masih sangat minimal.
Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan Lagi, Luhut Langsung Rapat soal Bansos
"Setidaknya kita harus 500 ribu testing, minimal. Ini enggak pernah tercapai," ucapnya.
Di samping itu, pemerintah juga bisa fokus melakukan vaksinasi yang perlahan sudah bertambah jumlah penerimanya.
Setelah melakukan lockdown tersebut, barulah pemerintah menerapkan PPKM Darurat guna terus menekan penyebaran covid-19.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 20 Juli 20219.
Dalam aturan PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional tetap beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen pengungjung. Sementara pusat perbelanjaan alias mal dan pusat perdagangan ditutup.
Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
PPKM Darurat Diterapkan Lagi, Luhut Langsung Rapat soal Bansos
-
Mbak You Pernah Ramal Sosok Pengganti Jokowi, hingga Akan Terjadi Fenomena Ini
-
Pelanggar PPKM Darurat di Jawa Barat Bakal Ditindak Tegas
-
PPKM Darurat Jawa Beli Resmi Diberlakukan 3 Juli Hingga Dua Pekan Mendatang
-
PPKM Diberlakukan Mulai 3 Juli, Pelaku Wisata di Bantul Minta Kelonggaran
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO