Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang diterapkan Presiden Jokowi mulai 3 - 20 Juli 2021, langsung menuai kritik.
Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman, menilai isi PPKM Darurat itu justru sama sekali tidak mencerminkan kedaruratan.
Sebab, aturan-aturan pengetatan untuk masyarakat masih terbilang longgar seperti kebijakan-kebijakan sebelumnya.
"Namanya PPKM Darurat, tapi sayang isinya belum mencerminkan situasi yang sudah darurat," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Kamis (1/7/2021).
Dicky menganggap upaya PPKM Darurat tersebut tidak sepenuhnya efektif. Semisal aturan work from home atau WFH 100 persen untuk sektor nonesensial. Sementara untuk sektor esensial menerapkan 50 persen WFH bagi karyawan.
"Tapi begitu lihat rinciannya enggak jadi juga 100 persennya," kata Dicky.
Ketimbang menerapkan PPKM Darurat, Dicky menyarankan pemerintah untuk melakukan lockdown atau penguncian wilayah selama 2 pekan untuk wilayah Jawa - Bali.
Sementara untuk daerah lainnya bisa menerapkan PPKM Darurat apabila anggarannya tidak mencukupi.
Saat melakukan lockdown, pemerintah harus mengingkatkan tes covid-19. Sebab, jumlah tes yang digelar pemerintah masih sangat minimal.
Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan Lagi, Luhut Langsung Rapat soal Bansos
"Setidaknya kita harus 500 ribu testing, minimal. Ini enggak pernah tercapai," ucapnya.
Di samping itu, pemerintah juga bisa fokus melakukan vaksinasi yang perlahan sudah bertambah jumlah penerimanya.
Setelah melakukan lockdown tersebut, barulah pemerintah menerapkan PPKM Darurat guna terus menekan penyebaran covid-19.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 20 Juli 20219.
Dalam aturan PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional tetap beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen pengungjung. Sementara pusat perbelanjaan alias mal dan pusat perdagangan ditutup.
Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.
Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.
"100 persen work from home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021). Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Lalu, untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sedangkan untuk sektor kritis diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Adapun cakupan sektor essential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Lalu untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Adapun untuk apotek dan toko obat bisa buka ful selama 24 jam. Kemudian pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe pedagang kaki lima, lapak jajanan), bagian yang berada di pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaa hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Kemudian pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lalu aktivitas tempat ibadah yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
Aktivitas kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Untuk tansportasi umum yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lalu kegiatan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Untuk, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Kemudian penggunaan masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. Pelaksanaan PPKM mikro di RT RW zona merah tetap diberlakukan.
Lalu, TNI, Polri dan pemerintah daerah bertugas melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat.
Kemudian penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan. Yakni testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu.
Tag
Berita Terkait
-
PPKM Darurat Diterapkan Lagi, Luhut Langsung Rapat soal Bansos
-
Mbak You Pernah Ramal Sosok Pengganti Jokowi, hingga Akan Terjadi Fenomena Ini
-
Pelanggar PPKM Darurat di Jawa Barat Bakal Ditindak Tegas
-
PPKM Darurat Jawa Beli Resmi Diberlakukan 3 Juli Hingga Dua Pekan Mendatang
-
PPKM Diberlakukan Mulai 3 Juli, Pelaku Wisata di Bantul Minta Kelonggaran
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?