Suara.com - Viral di media sosial sebuah tangkapan layar percakapan antara pemilik kos dengan calon penghuni kos yang ingin minta izin untuk memelihara kucing.
Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diunggah oleh akun Twitter @txtdarikostan, Rabu (30/6/2021) diketahui bahwa seorang calon penghuni kos tertarik untuk memesan salah satu kamar.
Ia lantas bertanya apakah di kos tersebut penghuninya diperbolehkan memelihara kucing atau tidak. Sayangnya, jawaban dari pihak kos tak memperbolehkan hal itu.
"Okey mbak, rencana aku masih Agustus, semoga masih ada ya mbak," tulis calon penghuni kos.
"Maaf mbak, mau nanya bisa bawa kucing nggak ya?" tanya calon penghuni kos.
Tak hanya melarang penghuni kos memelihara kucing di lingkungan kos-kosan, pemilik kos malah menyebut lebih baik membawa pacar untuk menginap daripada membawa kucing.
"Maaf mbak, nggak bisa. Lebih baik pacarnya nginep, boleh," jawab pihak kos-kosan.
Calon penghuni kos tersebut tampak kecewa dengan jawaban tersebut. Ia mengaku kesulitan mendapat kos yang memberi izin pada penghuni untuk membawa kucing sebagai hewan peliharaan.
"Susah bener ya, cari kos-kosan yang boleh pelihara kucing," tulisnya.
Baca Juga: Viral Emak-emak Gak Takut Pisahkan Perkelahian Dua Pria Dengan Senjata Tajam
Para warganet yang melihat unggahan tersebut lantas menuliskan beragam komentar. Beberapa dari mereka menyoroti pernyataan pihak pemilik kos yang menyebut lebih baik membawa pacar menginap daripada memlihara kucing di kos.
"Wkwk kucing ga boleh, pacar boleh," tulis salah seorang warganet.
"Ibu kosnya alergi kucing mungkin, tapi tidak alergi perzinaan," tulis warganet lain.
"Mungkin menurut beliau kalau pacar nggak ribut, kalau kucing kan ribut tuh (pas kawin), ngeong-ngeongnya bisa semaleman. Terus kalau pacar nggak mungkin pipis/beol sembarangan, kalo kucing kan kadang-kadang se-hepi dia," tulis salah satu warganet.
"Orang zina difasilitasin wkwkwkw mending kucing dielus-elus doang," sahut warganet lain.
Berita Terkait
-
Viral Reaksi Pengantin Pria Saat Mantan Kekasih yang Ditinggal Nikah Datang Bernyanyi
-
Kesulitan Mencari Obat untuk Temannya yang Terpapar Covid-19, Anisa Bahar Ngadu ke Jokowi
-
OOTD Zaskia Sungkar Saat ke Dapur dan Berita Hits Lifestyle Lainnya
-
Viral Sopir Truk Ketiduran saat Nyetir di Jalan, Cewek Telepon Pacar Sampai 203 Jam
-
Viral Emak-emak Gak Takut Pisahkan Perkelahian Dua Pria Dengan Senjata Tajam
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK