Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta pemerintah tidak ragu memberikan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
Menurut dia, kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara jelas pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Perangkat undang-undang ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali," kata Luqman di Jakarta, Minggu (4/7/2021).
Dia menilai pemerintah harus tegas, apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis.
Menurut dia, apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak dihiraukan, maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara.
"Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 Jawa-Bali. Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan," ujarnya.
Luqman menilai kebijakan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional, yaitu mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi COVID-19.
Karena itu, menurut dia, kebijakan PPKM Darurat tersebut wajib dilaksanakan semua kepala daerah seperti gubernur, bupati dan walikota di daerah yang kriterianya telah ditetapkan dalam kebijakan PPKM Darurat tersebut.
"Selain pengawasan ketat di lapangan, agar PPKM Darurat berjalan efektif, pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani COVID-19 dapat disediakan secara cukup," katanya.
Baca Juga: Heboh Pemuda Serukan Perang karena Masjid Ditutup, Malah Disuruh Lihat Pasien Covid di RS
Menurut dia, ruang rawat inap, tenaga kesehatan, oksigen, vitamin dan obat-obatan, kapasitas laboratorium, dan lainnya, juga harus disediakan dalam jumlah mencukupi.
Dia juga meminta pemerintah juga harus menyiapkan skema pemberian bantuan sosial yang cepat kepada masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pemberlakuan PPKM Darurat ini.
"Ini semua bertujuan agar masyarakat tidak panik sehingga dapat menerima dan mematuhi PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021," ujarnya.
Politisi PKB itu menilai pemerintah juga harus menunjukkan upaya ekstra keras mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional COVID-19.
Menurut dia, pelaksanaan vaksinasi perlu melibatkan ormas-ormas yang punya akar kuat di masyarakat, pemerintahan desa/kelurahan, RT/RW dan Puskesmas.
"Target vaksinasi 181,5 juta orang harus dicapai dalam waktu singkat. Saya yakin, jika pemerintah dapat melakukan vaksinasi hingga 2 juta setiap hari, maka rasa tenang dan optimisme masyarakat menghadapi pandemi COVID-19 dapat dipulihkan," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
PPKM Darurat, Sri Mulyani Kembali Guyur Bantuan buat UMKM Rp1,2 Juta
-
HNW Kritik 3 Jenis Bansos PPKM Darurat, Minta Data Diperluas dan Tak Lagi Dikorupsi
-
Selain Lurah di Depok, Pesta Nikah di Hari Pertama PPKM Darurat juga Terjadi di Jakarta
-
Heboh Pemuda Serukan Perang karena Masjid Ditutup, Malah Disuruh Lihat Pasien Covid di RS
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
OSL Indonesia Bidik Peluang Tokenisasi Aset di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Digital
-
3 Rekomendasi Bedak Emina untuk Remaja dan Anak Sekolah, Ringan Bikin Wajah Fresh
-
Transaksi Saham BEI Makin Ramai, IHSG Naik 1,93 Persen Sepekan
-
Penggerebekan di Lawang: Polisi Temukan Ribuan Ekstasi Tersembunyi dalam Boneka
-
Gempa Flores M 7,7, Bantuan Logistik Mulai Dikirim untuk Warga Terdampak
-
Benteng Terakhir Sukorahayu: Saat Petani Ikhlas Kehilangan Sawah Demi Damai dengan Gajah
-
Cara Praktis Mencari KPK dan FPB Lengkap Contoh Soal Sekaligus Pembahasan
-
Apakah Flek Hitam di Wajah Bisa Hilang Total Sampai Bersih?
-
RS Lapangan Ruteng Resmi Beroperasi untuk Korban Gempa NTT
-
Jangan Bolak-balik Servis, Ini 5 Tanda Sudah Waktunya Kamu Ganti Laptop Baru