Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta pemerintah tidak ragu memberikan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
Menurut dia, kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara jelas pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Perangkat undang-undang ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali," kata Luqman di Jakarta, Minggu (4/7/2021).
Dia menilai pemerintah harus tegas, apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis.
Menurut dia, apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak dihiraukan, maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara.
"Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 Jawa-Bali. Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan," ujarnya.
Luqman menilai kebijakan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional, yaitu mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi COVID-19.
Karena itu, menurut dia, kebijakan PPKM Darurat tersebut wajib dilaksanakan semua kepala daerah seperti gubernur, bupati dan walikota di daerah yang kriterianya telah ditetapkan dalam kebijakan PPKM Darurat tersebut.
"Selain pengawasan ketat di lapangan, agar PPKM Darurat berjalan efektif, pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani COVID-19 dapat disediakan secara cukup," katanya.
Baca Juga: Heboh Pemuda Serukan Perang karena Masjid Ditutup, Malah Disuruh Lihat Pasien Covid di RS
Menurut dia, ruang rawat inap, tenaga kesehatan, oksigen, vitamin dan obat-obatan, kapasitas laboratorium, dan lainnya, juga harus disediakan dalam jumlah mencukupi.
Dia juga meminta pemerintah juga harus menyiapkan skema pemberian bantuan sosial yang cepat kepada masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pemberlakuan PPKM Darurat ini.
"Ini semua bertujuan agar masyarakat tidak panik sehingga dapat menerima dan mematuhi PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021," ujarnya.
Politisi PKB itu menilai pemerintah juga harus menunjukkan upaya ekstra keras mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional COVID-19.
Menurut dia, pelaksanaan vaksinasi perlu melibatkan ormas-ormas yang punya akar kuat di masyarakat, pemerintahan desa/kelurahan, RT/RW dan Puskesmas.
"Target vaksinasi 181,5 juta orang harus dicapai dalam waktu singkat. Saya yakin, jika pemerintah dapat melakukan vaksinasi hingga 2 juta setiap hari, maka rasa tenang dan optimisme masyarakat menghadapi pandemi COVID-19 dapat dipulihkan," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
PPKM Darurat, Sri Mulyani Kembali Guyur Bantuan buat UMKM Rp1,2 Juta
-
HNW Kritik 3 Jenis Bansos PPKM Darurat, Minta Data Diperluas dan Tak Lagi Dikorupsi
-
Selain Lurah di Depok, Pesta Nikah di Hari Pertama PPKM Darurat juga Terjadi di Jakarta
-
Heboh Pemuda Serukan Perang karena Masjid Ditutup, Malah Disuruh Lihat Pasien Covid di RS
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!
-
Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta