Suara.com - Satpol PP membubarkan acara pernikahan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Acara tersebut dibubarkan lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan acara tersebut dihelat pada Sabtu (3/7) kemarin. Mereka dibubarkan karena tamu yang hadir di atas 30 orang.
"Dia melebihi dari 30 orang kemudian acaranya sudah diingatkan panitia tetap saja mengundang orang," kata Tamo kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).
Sejauh ini, kata Tamo, pihaknya baru memberikan tindakan berupa pembubaran. Terkait sanksi denda akan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan.
"Sementara masih dibubarkan saja," kata dia.
Acara Hajatan Lurah di Depok
Kejadian serupa juga terjadi di kawasan Depok, Jawa Barat. Bahkan acara hajatan itu digelar oleh sang Lurah di hari pertama PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan, Sabtu, kemarin.
Acara hajatan Lurah Pancoranmas viral di media sosial setelah beredar sebuah video amatir yang direkam di lokasi hajatan, Gang Hj Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang.
Menyikapi hal ini, Satpol PP Kota Depok dan Satgas Covid-19 Kecamatan Pancoranmas menutup paksa dan menyegel rumah Lurah S yang menjadi lokasi hajatan.
Baca Juga: Lurah Gelar Hajatan saat PPKM, Anggota DPRD Depok: Jangan Cuma Habib Rizieq yang Dihukum!
"Satpol PP dan Satgas sudah turun kelapangan dan sudah melakukan penutupan hajatan tersebut," kata Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana kepada SuaraBogor.id, Sabtu (3/7/2021) malam.
Dadang menuturkan, Lurah Pancoranmas itu akan diperiksa oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
"Kalau nanti kita temukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi nanti sesuai dengan ketentuan," paparnya.
Sebelum acara, lanjut Dadang, Satgas dan Camat Pancoranmas sudah mengingatkan Lurah S untuk menggelar hajatan sesuai aturan yang berlaku di masa PPKM Darurat.
Menurut Keputusan Walikota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk?2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri paling banyak 30 orang dan khitanan 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Penyelenggara hajatan juga tidak boleh menyediakan hidangan untuk makan di tempat, tetapi harus dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang.
“Sebetulnya aturan itu sudah diterapkan sejak 2 minggu yang lalu di masa PPKM, lalu dikuatkan kembali dengan PPKM darurat,” imbuh Dadang.
Bukannya memberi contoh yang baik, hajatan Lurah S justru seolah menyepelekan ketentuan yang berlaku di masa PPKM Darurat. Karena itu, Dadang mengimbau setiap elemen masyarakat untuk mematuhi PPKM Darurat agar Pandemi Covid-19 segera berakhir.
Saat ini kita berada di masa pandemi, hampir seluruh energi diprioritaskan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Kita harus memiliki sense of crisis. Kita harus sama-sama perang melawan pandemi Covid-19, laksanakan PPKM Darurat dan terus berdoa kepada Allah SWT yang Maha Menolong,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Heboh Pemuda Serukan Perang karena Masjid Ditutup, Malah Disuruh Lihat Pasien Covid di RS
-
UAS Komentari Tempat Ibadah Ditutup, Gus Sahal: Harusnya dia Marah Juga Dong ke Saudi
-
Lurah Gelar Hajatan saat PPKM, Anggota DPRD Depok: Jangan Cuma Habib Rizieq yang Dihukum!
-
Viral Panic Buying! Masyarakat Jangan Khawatir, Stok Susu Beruang Masih Aman
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan