Suara.com - Satpol PP membubarkan acara pernikahan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Acara tersebut dibubarkan lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan acara tersebut dihelat pada Sabtu (3/7) kemarin. Mereka dibubarkan karena tamu yang hadir di atas 30 orang.
"Dia melebihi dari 30 orang kemudian acaranya sudah diingatkan panitia tetap saja mengundang orang," kata Tamo kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).
Sejauh ini, kata Tamo, pihaknya baru memberikan tindakan berupa pembubaran. Terkait sanksi denda akan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan.
"Sementara masih dibubarkan saja," kata dia.
Acara Hajatan Lurah di Depok
Kejadian serupa juga terjadi di kawasan Depok, Jawa Barat. Bahkan acara hajatan itu digelar oleh sang Lurah di hari pertama PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan, Sabtu, kemarin.
Acara hajatan Lurah Pancoranmas viral di media sosial setelah beredar sebuah video amatir yang direkam di lokasi hajatan, Gang Hj Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang.
Menyikapi hal ini, Satpol PP Kota Depok dan Satgas Covid-19 Kecamatan Pancoranmas menutup paksa dan menyegel rumah Lurah S yang menjadi lokasi hajatan.
Baca Juga: Lurah Gelar Hajatan saat PPKM, Anggota DPRD Depok: Jangan Cuma Habib Rizieq yang Dihukum!
"Satpol PP dan Satgas sudah turun kelapangan dan sudah melakukan penutupan hajatan tersebut," kata Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana kepada SuaraBogor.id, Sabtu (3/7/2021) malam.
Dadang menuturkan, Lurah Pancoranmas itu akan diperiksa oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
"Kalau nanti kita temukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi nanti sesuai dengan ketentuan," paparnya.
Sebelum acara, lanjut Dadang, Satgas dan Camat Pancoranmas sudah mengingatkan Lurah S untuk menggelar hajatan sesuai aturan yang berlaku di masa PPKM Darurat.
Menurut Keputusan Walikota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk?2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri paling banyak 30 orang dan khitanan 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Penyelenggara hajatan juga tidak boleh menyediakan hidangan untuk makan di tempat, tetapi harus dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang.
“Sebetulnya aturan itu sudah diterapkan sejak 2 minggu yang lalu di masa PPKM, lalu dikuatkan kembali dengan PPKM darurat,” imbuh Dadang.
Bukannya memberi contoh yang baik, hajatan Lurah S justru seolah menyepelekan ketentuan yang berlaku di masa PPKM Darurat. Karena itu, Dadang mengimbau setiap elemen masyarakat untuk mematuhi PPKM Darurat agar Pandemi Covid-19 segera berakhir.
Saat ini kita berada di masa pandemi, hampir seluruh energi diprioritaskan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Kita harus memiliki sense of crisis. Kita harus sama-sama perang melawan pandemi Covid-19, laksanakan PPKM Darurat dan terus berdoa kepada Allah SWT yang Maha Menolong,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Heboh Pemuda Serukan Perang karena Masjid Ditutup, Malah Disuruh Lihat Pasien Covid di RS
-
UAS Komentari Tempat Ibadah Ditutup, Gus Sahal: Harusnya dia Marah Juga Dong ke Saudi
-
Lurah Gelar Hajatan saat PPKM, Anggota DPRD Depok: Jangan Cuma Habib Rizieq yang Dihukum!
-
Viral Panic Buying! Masyarakat Jangan Khawatir, Stok Susu Beruang Masih Aman
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan