Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperingatkan kepada penjual obat-obatan khususnya guna pemulihan Covid-19 untuk tidak mengambil keuntungan dari masyarakat yang tengah kesulitan. Ia mengancam akan merazia bagi penjual yang masih bandel menaikkan harga obat secara tidak wajar.
Sudah setahun lebih pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Tetapi di samping itu ada pula penjual obat yang kerap mengambil keuntungan berlebih.
"Aturan harga eceran tertinggi obat-obatan untuk penanganan pandemi Covid-19 ini telah dibuat dan dihitung dengan cermat, pasti perusahaan itu tidak akan dirugikan, tapi jangan juga mengambil keuntungan dari kesulitan masyarakat," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Senin (5/7/2021).
Luhut mengetahui kalau fenomena harga obat yang melambung itu terus terjadi di tengah masyarakat. Ia mencontohkan pada salah satu obat Ivermectin yang ramai dicari oleh masyarakat dijual dengan harga puluhan ribu rupiah.
Padahal harga sebenarnya itu di bawah Rp 10 ribu. Itupun penjual sudah memperoleh keuntungan.
Untuk menertibkan harga obat, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) bagi 11 obat yang sering dibutuhkan pada pandemi Covid-19.
Dengan adanya HET tersebut, Luhut menekankan tidak ada lagi penjual yang menjual obat dengan harga cukup tinggi bahkan sengaja menimbunnya. Kalau masih ada yang membandel, ia tidak segan bakal merazia seluruh gudang-gudang para penjual.
"Kami akan mengambil langkah langkah tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasikan keberadaannya," ujarnya.
Luhut meminta waktu tiga hari agar penjual-penjual yang sudah terdeteksi menjual obat dengan harga tinggi untuk segera mengubahnya.
Baca Juga: BPOM Sebut Obat COVID-19 Sudah Ditemukan, Remdisivir dan Favipiravir
"Jadi paling lambat saya ulangi hari Rabu, jadi Kamis tidak boleh terjadi kelangkaan. Kita jangan diatur oleh orang-orang yang serakah," ujarnya,
"Saya tekankan hal ini dan kita harus tindak tegas dan kita sudah peringatkan dan tidak mendengarkan peringatan kita, kita akan tindak tegas," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Jadwal Vaksin Covid-19 di Bandara-bandara AP II
-
Luhut Ancam Razia Gudang Jika Obat untuk Covid-19 Masih Langka
-
Mobilitas Warga Jakarta, Jabar, dan Banten Ditargetkan Turun 50 Persen Selama PPKM Darurat
-
PPKM Darurat, Ini Dampaknya Bagi Industri Otomotif
-
Petugas Pemakaman Kota Tasik Kelelahan Kubur Mayat Covid-19, Hingga Tidur di Emperan Toko
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui
-
Datangi BPK soal Kasus Kuota Haji, Pihak Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana