Suara.com - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan pemerintah yang mengizinkan 20 Tenaga Kerja Aasing (TKA) asal China masuk ke Indonesia melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Politisi PKS itu meminta agar pemerintah menolak masuknya WNA darimanapun selama PPKM berlangsung.
Hal itu disampaikan oleh Mardani melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera.
"Masuknya WNA dari manapun dengan alasan apapun sebaiknya ditunda dulu sampai PPKM darurat selesai," kata Mardani seperti dikutip Suara.com, Selasa (6/7/2021).
Mardani menegaskan, makna kata 'darurat' dalam kebijakan PPKM darurat juga harus diberlakukan untuk semua pihak tanpa terkecuali.
Menurutnya, pergerakan masuknya WNA ke Indonesia justru lebih berbahaya dibandingkan pergerakan masyarakat dalam negeri.
Pasalnya, para WNA tersebut berpotensi membawa varian Covid-19 lainnya di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Pergerakan WNA dari luar justru lebih riskan karena berpotensi membawa varian virus Covid-19 lainnya," tegasnya.
Pekerja Proyek Strategis Nasional
Baca Juga: Viral Tak Pakai Masker dan Debat Petugas, Remaja di Tangsel Ngaku Ponakan Jenderal
Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, telah menjelaskan bahwa 20 TKA asal China yang datang melalui Bandar Udara Sultan Hasanuddin tersebut, rencananya akan melalukan uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional, di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.
Mereka adalah calon pekerja di PT Huadi Nickel Alloy, Bantaeng, Sulsel.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto mengatakan 20 orang ini masih menunggu izin IMTA oleh kementerian ketenagakerjaan. Hingga kini, belum keluar.
"20 orang ini masih menunggu notifikasi dari Kemenaker. Yang keluarkan izin kerja kan dari Kemenaker, kami hanya izin tinggal untuk bekerja," ujar Agus di kantornya, Senin (5/7/2021).
Kantor Imigrasi Makassar masih memberi izin tinggal hingga 30 hari mendatang. Jika dalam waktu 30 hari izin IMTA-nya belum keluar, maka mereka akan dipulangkan.
"Kalau 30 hari belum ada notifikasinya belum keluar, maka mereka akan keluar atau pulang. 30 hari diberi kesempatan. Tapi ini kewenangannya di Kemenaker. Dipulangkan langsung ke negaranya, lewat Jakarta karena kita tidak ada penerbangan dari Makassar," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan