Suara.com - BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta akan kembali diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 bulan Juli 2021 ini. Bagaimana cara pengajuan BLT UMKM dan cara cek penerima BPUM di EFORM BRI dan Banpresbpum BNI?
Rencananya, ada sebanyak 3 juta penerima BPUM tambahan yang akan segera direalisasikan pada bulan Juli hingga September 2021. Aturan mengenai cara pengajuan BLT UMKM ini sudah tertuang dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Cara Pengajuan BLT UMKM
Masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di tingkat provinsi.
Kemudian, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kementerian.
Namun perlu diperhatikan, bahwa untuk bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat BLT UMKM 2021 yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta
- lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adapun usulan calon penerima BPUM tersebut nantinya harus memuat:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap
- Alamat Tempat Tinggal
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Dalam proses seleksi tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data akan dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Baca Juga: 3 Bansos Tunai Kemensos yang Cair Juli 2021: PKH hingga BST
Jika tercatat sebagai penerima BPUM, maka masyarakat bisa menghubungi kantor cabang BRI atau BNI terdekat untuk pencairan. Proses pencairan ini mengharuskan calon penerima BLT UMKM untuk datang ke bank melakukan proses validasi.
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, Anda bisa mengakses link yang telah disediakan oleh masing-masing bank.
- Untuk BRI, alamat cek penerima BPUM BLT UMKM adalah https://eform.bri.co.id/bpum.
- Sementara untuk BNI, link cek penerima BLT UMKM adalah https://banpresbpum.id.
BLT UMKM adalah bansos tunai senilai Rp 1,2 juta untuk pelaku UMKM yang diberikan pemerintah sebagai stimulus di masa pandemi Covid-19. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa untuk tahun 2021 ini, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp 15,36 triliun untuk BPUM atau BLT UMKM dengan target penerima sebanyak 12,8 juta.
Namun, hingga kuartal II 2021, anggaran yang terealisasi adalah sebesar Rp 11,76 triliun dengan penerima sebanyak 9,8 juta UMKM. Itu artinya, masih ada ruang di anggaran BLT UMKM untuk menambah jumlah penerima.
Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan, bahwa pemerintah akan menambah jumlah penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebanyak 3 juta penerima. Hal tersebut dilakukan seiring dengan adanya penerapan PPKM darurat.
Demikian cara pengajuan BLT UMKM dan cara cek daftar penerima BPUM di EFORM BRI dan Banpresbpum BNI yang akan diberikan pemerintah mulai bulan Juli 2021 ini.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?