- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset rampung pada Desember 2026.
- Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum secara maraton untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat secara luas.
- Rancangan undang-undang ini memerlukan waktu lebih lama karena merupakan konsep hukum baru di Indonesia.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen lembaganya untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia menargetkan payung hukum krusial tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.
Habiburokhman menjelaskan, bahwa pembahasan intensif akan terus berlanjut pada Masa Sidang I tahun sidang 2026-2027.
Dalam prosesnya, Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara maraton guna menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat.
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ujar Habiburokhman dalam keterangannya dikutip Suara.com, Selasa (18/8/2026).
Untuk menjamin kualitas undang-undang tersebut, Komisi III akan meluangkan waktu setidaknya dua hingga tiga kali dalam seminggu untuk melakukan RDPU.
Langkah ini diambil mengingat banyaknya elemen masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait RUU ini.
"Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna (meaningful participation)," kata dia.
Habiburokhman tidak menampik bahwa proses pengesahan RUU Perampasan Aset memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan UU KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah disahkan oleh Komisi III.
Baca Juga: Prabowo Soroti Tambang Ilegal di Babel, DPR Ikut Bersuara soal Oknum Aparat
Ia menjelaskan, penyebab utama lambatnya proses ini adalah karena konsep dan rancangan RUU Perampasan Aset merupakan hal yang sama sekali baru dalam sistem hukum di Indonesia.
Hal ini berbeda dengan revisi UU KUHAP atau UU Polri yang sudah memiliki landasan konsep dari undang-undang sebelumnya.
"Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada. RUU Perampasan Aset ini adalah hal yang benar-benar baru," jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Meski membutuhkan waktu lebih, Habiburokhman menegaskan bahwa tujuan utama dari percepatan dan ketelitian pembahasan ini adalah untuk memperkuat instrumen hukum nasional.
"Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi di tanah air," pungkasnya.
Berita Terkait
-
DPR Klaim Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat
-
Puan Maharani Pidato Jawab Penantian RUU Perampasan Aset: Sedang Tahap Penyusunan
-
Soal RUU Perampasan Aset: Menkum Sebut Draf Sudah Siap, Pemerintah Tunggu Inisiatif DPR
-
Prabowo Soroti Tambang Ilegal di Babel, DPR Ikut Bersuara soal Oknum Aparat
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Harga Daging Sapi dan Gula Kompak Naik, Cabai Rawit Merah Masih Pedas
-
25 Agustus 2026 Libur Apa? Tanggal Merah Terakhir Sebelum Akhir Tahun
-
Tak Dapat Kursi Musim Depan, 5 Pembalap MotoGP Ini akan Hijrah ke WorldSBK?
-
Mana yang Benar, Cuci Muka saat Mandi atau Terpisah di Wastafel?
-
Pemulihan Listrik Pascagempa Flores Difokuskan ke Wilayah Terpencil
-
5 Cara Reapply Tinted Sunscreen di Tengah Hari Tanpa Merusak Makeup
-
WFH dan PJJ Jakarta Dikaitkan Antisipasi Demo, Pramono: Arahan Pemerintah Pusat
-
5 Pilihan HP 5G RAM 12 GB Mulai Rp2,9 Juta, Solusi Multitasking Lancar Jaya
-
Butuh Waktu Lebih Lama, DPR Patok RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat Akhir 2026
-
Bukan Sekadar Pintu Gerbang! Ambisi Gubernur Lampung Ubah Bahan Mentah Jadi Emas Ekonomi