News / Nasional
Rabu, 07 Juli 2021 | 15:01 WIB
Ilustrasi Bansos Covid-19. [Antara/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim akan mengawal kebijakan pemerintah terkait pemberian bantuan sosial (bansos) setelah Presiden Jokowi memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, pekan lalu. 

"Tentu saja KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).

KPK pun mengharapkan segala bentuk anggaran bantuan pemerintah dalam menstabilkan ekonomi masyarakat dapat disalurkan dengan tepat di tengah PPKM Darurat.

"KPK berharap semua anggaran negara baik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional, termasuk di dalamnya bansos untuk masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik," kata dia.

Ipi pun juga meminta masyarakat dapat melaporkan bila adanya keluhan terkait program Bansos tersebut. Lembaga antirasuah membuka pengaduan melalui Platform Jaringan Pencegahan (JAGA) KPK. 

"Terkait penanganan pandemi Covid-19, ada dua fitur pada Platform JAGA, yaitu JAGA Bansos Covid-19 dan JAGA Penanganan Covid-19 yang memfasilitasi keluhan dari masyarakat," ujarnya. 

Ipi menjelaskan pada fitur JAGA Bansos Covid-19 masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos termasuk di dalamnya bantuan UMKM.

Sementara itu, kata Ipi, untuk JAGA Penanganan Covid-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayananan dalam penanganan pasien Covid-19, insentif dan santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien Covid-19, klaim RS, dan terkait vaksin Covid-19. 

"Tidak hanya menampung keluhan, masyarakat juga dapat mencari tahu informasi tentang Covid-19 dan informasi terkait lainnya pada menu panduan di flatform," ujar Ipi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Penerima BST dan PKH Dapat Tambahan Beras 10 Kg

Sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat, kata Ipi, tentunya lembaga antirasuah akan meneruskan keluhan kepada kementerian atau instansi serta pemda terkait.

"Mengawal tindak lanjut penanganan keluhan yang disampaikan masyarakat," tutup Ipi

Load More