Suara.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Memenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah tengah berusaha untuk memastikan ketersediaan obat Covid-19 tercukupi. Karena itu ia mengancam bakal menindak tegas para produsen obat yang nakal di tengah kondisi seperti ini.
"Kami akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang kerja keras untuk hal itu,” kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).
Luhut sudah mengetahui kalau harga obat yang diperlukan di tengah pandemi Covid-19 melambung tinggi. Pun ada beberapa obat yang malah menjadi langka di pasaran.
Karena itu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET 11 obat dalam masa pandemi Covid-19. Penetapan HET itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021.
Harga tersebut merupakan harga jual tertinggi yang dijual melalui apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya peraturan HET 11 obat itu, Luhut meminta kepada Bareskrim, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi untuk dapat menindak tegas kepada pelaku-pelaku yang menaikkan harga obat di luar aturan.
"Lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus-kasus importir atau produsen dan distributor, sehingga terjadi kelangkaan di apotik,” tegasnya.
Selain itu, guna menghadapi estimasi lonjakan kasus harian, pemerintah akan mendorong komitmen produsen dalam percepatan produksi obat Covid-19 baik yang diperoleh secara impor maupun produksi dalam negeri.
Berikut ini 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi:
Baca Juga: Menko Luhut Minta Penambahan Kapasitas Oksigen untuk Pasien Covid-19 Dipercepat
1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp 22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp 510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp 26.000 per kapsul
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp 3.262.300 per vial
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp 2.965.000 per vial
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp 6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mk (tablet) Rp 7.500 per tablet
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp 5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp 1.162.200 per vial
10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp 1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp 95.400 per vial
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing