Suara.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi atau Memenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah tengah berusaha untuk memastikan ketersediaan obat Covid-19 tercukupi. Karena itu ia mengancam bakal menindak tegas para produsen obat yang nakal di tengah kondisi seperti ini.
"Kami akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang kerja keras untuk hal itu,” kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).
Luhut sudah mengetahui kalau harga obat yang diperlukan di tengah pandemi Covid-19 melambung tinggi. Pun ada beberapa obat yang malah menjadi langka di pasaran.
Karena itu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET 11 obat dalam masa pandemi Covid-19. Penetapan HET itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021.
Harga tersebut merupakan harga jual tertinggi yang dijual melalui apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Dengan adanya peraturan HET 11 obat itu, Luhut meminta kepada Bareskrim, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi untuk dapat menindak tegas kepada pelaku-pelaku yang menaikkan harga obat di luar aturan.
"Lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus-kasus importir atau produsen dan distributor, sehingga terjadi kelangkaan di apotik,” tegasnya.
Selain itu, guna menghadapi estimasi lonjakan kasus harian, pemerintah akan mendorong komitmen produsen dalam percepatan produksi obat Covid-19 baik yang diperoleh secara impor maupun produksi dalam negeri.
Berikut ini 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi:
Baca Juga: Menko Luhut Minta Penambahan Kapasitas Oksigen untuk Pasien Covid-19 Dipercepat
1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp 22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp 510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp 26.000 per kapsul
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp 3.262.300 per vial
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp 2.965.000 per vial
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp 6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mk (tablet) Rp 7.500 per tablet
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp 5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp 1.162.200 per vial
10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp 1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp 95.400 per vial
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka