Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta serta menekankan pengadaan dan penambahan kapasitas oksigen untuk pasien Covid-19 supaya dipercepat.
Dengan begitu, para pasien yang tengah dirawat tidak harus menunggu adanya ketersediaan oksigen.
Hal tersebut disampaikan Luhut saat menggelar rapat koordinasi penyediaan suplai oksigen untuk Covid-19 secara virtual setingkat menteri dan lembaga terkait di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Terkait dengan oksigen, Luhut menegaskan kalau pengadaan dan penambahan jumlah oksigen untuk pasien Covid-19 yang melibatkan banyak pihak tetap harus taat pada hukum. Dia tidak mau kalau pengadaannya tersebut malah meninbulkan masalah di waktu mendatang.
Mendengar dan menindaklanjuti arahan Luhut, para peserta rapat koordinasi penyediaan suplai oksigen untuk Covid-19 menyatakan siap dan mendukung penuh upaya yang telah disusun.
Peserta rapat menyatakan akan bekerja lebih cepat dan lebih tanggap sesuai dengan kewenangan maupun tupoksi kerja yang dimiliki untuk penanganan pandemi Covid-19 saat ini.
Kemudian dalam rakor tersebut, Luhut juga melaporkan kondisi terkini soal penanganan mulai dari jumlah pasien Covid-19 dan estimasi kebutuhan oksigen selama pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali periode 3 hingga 20 Juli 2021.
Melihat situasi di lapangan, Luhut meminta para pemangku kepentingan untuk tanggap dan bekerja lebih cepat demi keselamatan masyarakat.
“Kita bermain dengan waktu, kita harus bekerja cepat,“ tegasnya.
Lebih lanjut, Luhut juga mengungkapkan pihaknya telah membuat skenario dalam penanganan Covid-19 selama PPKM Darurat Jawa-Bali.
Baca Juga: Cara Pinjam Tabung Oksigen di Jakarta Klik http://bit.ly/pinjamoksi
Menurut Luhut, akan ada evaluasi atas implementasi aturan yang sedang berjalan supaya mendapatkan gambaran efektif atau tidaknya keputusan yang diambil.
“Karena kita nggak tahu kapan selesainya Covid-19 ini,“ tambahnya.
Sebagai informasi, rapat koordinasi penyediaan suplai oksigen untuk Covid-19 secara virtual itu dihadiri Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri Kesehatan, perwakilan Kementerian Keuangan, perwakilan Badan Periksa Keuangan, perwakilan Perusahaan Listrik Negara, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta