Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta serta menekankan pengadaan dan penambahan kapasitas oksigen untuk pasien Covid-19 supaya dipercepat.
Dengan begitu, para pasien yang tengah dirawat tidak harus menunggu adanya ketersediaan oksigen.
Hal tersebut disampaikan Luhut saat menggelar rapat koordinasi penyediaan suplai oksigen untuk Covid-19 secara virtual setingkat menteri dan lembaga terkait di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Terkait dengan oksigen, Luhut menegaskan kalau pengadaan dan penambahan jumlah oksigen untuk pasien Covid-19 yang melibatkan banyak pihak tetap harus taat pada hukum. Dia tidak mau kalau pengadaannya tersebut malah meninbulkan masalah di waktu mendatang.
Mendengar dan menindaklanjuti arahan Luhut, para peserta rapat koordinasi penyediaan suplai oksigen untuk Covid-19 menyatakan siap dan mendukung penuh upaya yang telah disusun.
Peserta rapat menyatakan akan bekerja lebih cepat dan lebih tanggap sesuai dengan kewenangan maupun tupoksi kerja yang dimiliki untuk penanganan pandemi Covid-19 saat ini.
Kemudian dalam rakor tersebut, Luhut juga melaporkan kondisi terkini soal penanganan mulai dari jumlah pasien Covid-19 dan estimasi kebutuhan oksigen selama pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali periode 3 hingga 20 Juli 2021.
Melihat situasi di lapangan, Luhut meminta para pemangku kepentingan untuk tanggap dan bekerja lebih cepat demi keselamatan masyarakat.
“Kita bermain dengan waktu, kita harus bekerja cepat,“ tegasnya.
Lebih lanjut, Luhut juga mengungkapkan pihaknya telah membuat skenario dalam penanganan Covid-19 selama PPKM Darurat Jawa-Bali.
Baca Juga: Cara Pinjam Tabung Oksigen di Jakarta Klik http://bit.ly/pinjamoksi
Menurut Luhut, akan ada evaluasi atas implementasi aturan yang sedang berjalan supaya mendapatkan gambaran efektif atau tidaknya keputusan yang diambil.
“Karena kita nggak tahu kapan selesainya Covid-19 ini,“ tambahnya.
Sebagai informasi, rapat koordinasi penyediaan suplai oksigen untuk Covid-19 secara virtual itu dihadiri Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri Kesehatan, perwakilan Kementerian Keuangan, perwakilan Badan Periksa Keuangan, perwakilan Perusahaan Listrik Negara, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme