Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie beserta sang sopir terancam hukuman empat tahun penjara. Mereka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal undang undang narkoba.
"Kami kenakan pasal 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya saat jumpa press di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka memang dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Hal itu berdasarkan dari tes urine yang dilakukan.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Petugas bahkan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap darah dan rambut ketiganya.
Semua itu dilakukan guna mengetahui sejak kapan mereka mengonsumsi narkoba. Mengingat, Nia Ramadhani mengaku menggunakan barang haram tersebut selama lima bulan terakhir.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan sopirnya diamankan pada Rabu (7/7/2021) di kawasan Jakarta Selatan. Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan alat isapnya.
Ditangkapnya Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie tentu saja sangat mengejutkan bagi publik. Selain Nia Ramadhani seorang artis terkenal, sang suami juga dikenal sebagai pengusaha sukses.
Berita Terkait
-
Alasan Nia Ramadhani Pakai Narkoba Akibat Tekanan Pandemi, Netizen: Gimana Kita?
-
5 Gaya Hidup Mewah Nia Ramadhani sebelum Kena Narkoba, Termasuk Arisan Berlian
-
Nia Ramadhani - Ardi Bakrie Bisa Direhab, Belum Ada yang Ajukan Permohonan
-
Aldi Taher Beri Dukungan ke Nia Ramadhani: Seenggaknya Bukan Koruptor Uang Rakyat
-
Polisi Ungkap Nia Ramadhani Pakai Narkoba Lebih Dulu, Baru Ardi Bakrie
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang