Suara.com - Pemerintah Uni Emirat Arab resmi melarang warga negara Indonesia atau WNI masuk ke negaranya.
Kebijakan itu diterapkan UEA setelah menilai kasus penyebaran covid-19 di Indonesia semakin parah dalam tiga pekan terakhir.
Selain Indonesia, menyadur Emirates News Agency Sabtu (10/7/2021), pemerintah UEA juga melarang sementara warga Afghanistan untuk masuk.
Larangan tersebut akan diberlakukan mulai Minggu (11/7) pukul 23.59 waktu setempat. Lama masa berlakunya aturan tersebut belum diketahui.
Otoritas Penerbangan Sipil Umum (GCAA) dan Otoritas Manajemen Darurat Krisis dan Bencana Nasional (NCEMA) juga mengumumkan akan menangguhkan semua penerbangan masuk yang datang dari Indonesia dan Afghanistan.
Pemerintah UEA juga akan menangguhkan masuknya pelancong yang sempat tinggal di Indonesia selama 14 hari sebelum terbang ke UEA.
GCAA juga mengumumkan penerbangan transit dan kargo menuju dan dari kedua negara tersebut masih akan diizinkan.
GCAA menegaskan, akan mengizinkan masuk warga negara UEA dari kedua negara tersebut yang mengemban misi diplomatik, kemanusiaan, dan misi darurat untuk masuk. Namun harus menunjukkan hasil tes negatif covid-19 yang dilakukan 48 jam sebelum berangkat.
Pemerintah UEA juga akan melarang warganya untuk ke Indonesia dan Afghanistan, kecuali untuk misi diplomatik, kasus perawatan darurat, delegasi resmi, dan delegasi ekonomi yang telah diberi wewenang.
Baca Juga: Ribuan Orang Padati Vaksinasi Massal bagi Anak di RSUP Dr Mohammad Hosein Palembang
Satgas Covid-19 RI pada Sabtu (10/7) mengungkapkan, ada penambahan 35.094 kasus harian baru yang tercatat, jumlah keseluruhan kini mencapai 2.491.006 orang.
Korban jiwa akibat covid-19 bertambah mencapai 826 orang, sehingga jumlah keseluruhan mencapai 65.457 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara
-
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi