Suara.com - PT MRT Jakarta (Perseroda) membuka dua gerai vaksinasi Covid-19 di stasiun MRT ASEAN dan Blok A. Masyarakat umum bisa vaksinasi gratis hingga September 2021.
Direktur Utama MRT Jakarta William Sabandar mengatakan vaksinasi tahap pertama telah selesai dilaksanakan selama 3 hari dari 8 – 10 Juli 2021. Sebanyak 854 orang berhasil divaksin dosis pertama.
“Program ini akan kita lanjutkan hingga tiga bulan ke depan dengan rencana penambahan target vaksin dari 4.000 menjadi sebanyak 20.000 orang jika memungkinkan. Kita akan berkolaborasi dengan sejumlah mitra untuk bersama-sama menyediakan vaksinasi bagi masyarakat," kata William dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).
Vaksinasi akan dilaksanakan di Stasiun ASEAN dan Blok A mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB.
“Masyarakat menyambut baik adanya kegiatan pelaksanaan vaksinasi gratis kali ini, antusiasme yang cukup besar juga terlihat dimana lebih dari 80 persen pendaftar hadir untuk menerima vaksin," ucapnya.
Vaksinasi di stasiun MRT menerima segala usia sesuai dengan aturan pemerintah, mulai dari anak usia 12-18 tahun, dewasa 18 tahun ke atas, hingga kelompok lanjut usia atau lansia.
Rafa (16) yang merupakan salah satu peserta vaksin publik MRT Jakarta dengan kategori usia 12-17 tahun mengajak anak sebayanya untuk ikut vaksinasi sebab aman dan demi kesehatan.
“Hari ini saya melaksanakan vaksinasi di MRT Jakarta. Pemberian vaksin dapat mengurangi resiko tubuh saya dari paparan virus COVID-19 dan sudah diteliti secara medis oleh karena itu saya bersedia divaksin. Setelah vaksin, tidak ada keluhan yang berarti," pungkas Rafa.
Berikut syarat dan ketentuan penerima vaksin dalam program vaksinasi gratis MRT Jakarta:
Baca Juga: Cara Cek Status Vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi via Web dan Aplikasi
- Lakukan pendaftaran melalui aplikasi JAKI
- Membawa hasil print Kartu Kendali Vaksinasi/Pre-Screening (dapat diunduh setelah melakukan pendaftaran pada aplikasi JAKI)
- WNI usia 12 hingga 17 tahun yang didaftarkan dengan NIK (terdapat dalam Kartu Keluarga)
- WNI dengan usia di atas 18 tahun dan memiliki KTP DKI Jakarta
- Kondisi sehat, sedang tidak hamil dan sudah sembuh minimal tiga bulan dari COVID-19 (jika pernah terpapar).
- Membawa surat rekomendasi dari dokter rawat apabila sedang dalam penanganan penyakit
- Tidak terdaftar sebagai penerima vaksinasi sebelumnya
- Membawa KTP asli
- Membawa dan menunjukkan dokumen persyaratan pada saat hari pelaksanaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
8 Film Bertema Mitologi Yunani yang Wajib Kamu Tonton Selain The Odyssey
-
Krisis Air 2026: Jangan Cuma Menyalahkan Kemarau saat Keran Mati Total!
-
Menperin Agus Gumiwang Tagih Realisasi Investasi Otomotif Rp 21,2 Triliun di GIIAS 2026
-
Jakarta Harus Terlihat Aman dan Hijau, Pramono Minta Mal Ganti Pagar Tinggi dengan Pohon
-
Bedak untuk Kulit Sawo Matang dan Berminyak, 5 Pilihan yang Bikin Wajah Tetap Matte Seharian
-
Budaya Oversharing Mulai Ditinggalkan, Bukti Gen Z Sadar Buat Jaga Privasi
-
Merapah Duka, Merangkai Asa: Lentera Kasih Anak Kanker Jogja
-
Kreator My Hero Academia Rilis Manga Horor One Shot Baru Agustus 2026
-
Arah Meja Kerja yang Baik untuk Rezeki Menurut Feng Shui, Hadap ke Mana?
-
Jokowi Hadiri CFD Kupang, Warga Teriak: Bapak Kesayangan Pulang Kampung