Suara.com - PT MRT Jakarta (Perseroda) membuka dua gerai vaksinasi Covid-19 di stasiun MRT ASEAN dan Blok A. Masyarakat umum bisa vaksinasi gratis hingga September 2021.
Direktur Utama MRT Jakarta William Sabandar mengatakan vaksinasi tahap pertama telah selesai dilaksanakan selama 3 hari dari 8 – 10 Juli 2021. Sebanyak 854 orang berhasil divaksin dosis pertama.
“Program ini akan kita lanjutkan hingga tiga bulan ke depan dengan rencana penambahan target vaksin dari 4.000 menjadi sebanyak 20.000 orang jika memungkinkan. Kita akan berkolaborasi dengan sejumlah mitra untuk bersama-sama menyediakan vaksinasi bagi masyarakat," kata William dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).
Vaksinasi akan dilaksanakan di Stasiun ASEAN dan Blok A mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB.
“Masyarakat menyambut baik adanya kegiatan pelaksanaan vaksinasi gratis kali ini, antusiasme yang cukup besar juga terlihat dimana lebih dari 80 persen pendaftar hadir untuk menerima vaksin," ucapnya.
Vaksinasi di stasiun MRT menerima segala usia sesuai dengan aturan pemerintah, mulai dari anak usia 12-18 tahun, dewasa 18 tahun ke atas, hingga kelompok lanjut usia atau lansia.
Rafa (16) yang merupakan salah satu peserta vaksin publik MRT Jakarta dengan kategori usia 12-17 tahun mengajak anak sebayanya untuk ikut vaksinasi sebab aman dan demi kesehatan.
“Hari ini saya melaksanakan vaksinasi di MRT Jakarta. Pemberian vaksin dapat mengurangi resiko tubuh saya dari paparan virus COVID-19 dan sudah diteliti secara medis oleh karena itu saya bersedia divaksin. Setelah vaksin, tidak ada keluhan yang berarti," pungkas Rafa.
Berikut syarat dan ketentuan penerima vaksin dalam program vaksinasi gratis MRT Jakarta:
Baca Juga: Cara Cek Status Vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi via Web dan Aplikasi
- Lakukan pendaftaran melalui aplikasi JAKI
- Membawa hasil print Kartu Kendali Vaksinasi/Pre-Screening (dapat diunduh setelah melakukan pendaftaran pada aplikasi JAKI)
- WNI usia 12 hingga 17 tahun yang didaftarkan dengan NIK (terdapat dalam Kartu Keluarga)
- WNI dengan usia di atas 18 tahun dan memiliki KTP DKI Jakarta
- Kondisi sehat, sedang tidak hamil dan sudah sembuh minimal tiga bulan dari COVID-19 (jika pernah terpapar).
- Membawa surat rekomendasi dari dokter rawat apabila sedang dalam penanganan penyakit
- Tidak terdaftar sebagai penerima vaksinasi sebelumnya
- Membawa KTP asli
- Membawa dan menunjukkan dokumen persyaratan pada saat hari pelaksanaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya