Suara.com - PT MRT Jakarta (Perseroda) membuka dua gerai vaksinasi Covid-19 di stasiun MRT ASEAN dan Blok A. Masyarakat umum bisa vaksinasi gratis hingga September 2021.
Direktur Utama MRT Jakarta William Sabandar mengatakan vaksinasi tahap pertama telah selesai dilaksanakan selama 3 hari dari 8 – 10 Juli 2021. Sebanyak 854 orang berhasil divaksin dosis pertama.
“Program ini akan kita lanjutkan hingga tiga bulan ke depan dengan rencana penambahan target vaksin dari 4.000 menjadi sebanyak 20.000 orang jika memungkinkan. Kita akan berkolaborasi dengan sejumlah mitra untuk bersama-sama menyediakan vaksinasi bagi masyarakat," kata William dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).
Vaksinasi akan dilaksanakan di Stasiun ASEAN dan Blok A mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB.
“Masyarakat menyambut baik adanya kegiatan pelaksanaan vaksinasi gratis kali ini, antusiasme yang cukup besar juga terlihat dimana lebih dari 80 persen pendaftar hadir untuk menerima vaksin," ucapnya.
Vaksinasi di stasiun MRT menerima segala usia sesuai dengan aturan pemerintah, mulai dari anak usia 12-18 tahun, dewasa 18 tahun ke atas, hingga kelompok lanjut usia atau lansia.
Rafa (16) yang merupakan salah satu peserta vaksin publik MRT Jakarta dengan kategori usia 12-17 tahun mengajak anak sebayanya untuk ikut vaksinasi sebab aman dan demi kesehatan.
“Hari ini saya melaksanakan vaksinasi di MRT Jakarta. Pemberian vaksin dapat mengurangi resiko tubuh saya dari paparan virus COVID-19 dan sudah diteliti secara medis oleh karena itu saya bersedia divaksin. Setelah vaksin, tidak ada keluhan yang berarti," pungkas Rafa.
Berikut syarat dan ketentuan penerima vaksin dalam program vaksinasi gratis MRT Jakarta:
Baca Juga: Cara Cek Status Vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi via Web dan Aplikasi
- Lakukan pendaftaran melalui aplikasi JAKI
- Membawa hasil print Kartu Kendali Vaksinasi/Pre-Screening (dapat diunduh setelah melakukan pendaftaran pada aplikasi JAKI)
- WNI usia 12 hingga 17 tahun yang didaftarkan dengan NIK (terdapat dalam Kartu Keluarga)
- WNI dengan usia di atas 18 tahun dan memiliki KTP DKI Jakarta
- Kondisi sehat, sedang tidak hamil dan sudah sembuh minimal tiga bulan dari COVID-19 (jika pernah terpapar).
- Membawa surat rekomendasi dari dokter rawat apabila sedang dalam penanganan penyakit
- Tidak terdaftar sebagai penerima vaksinasi sebelumnya
- Membawa KTP asli
- Membawa dan menunjukkan dokumen persyaratan pada saat hari pelaksanaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala