Suara.com - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal diperpanjang sampai akhir Juli 2021. Ini sebelumnya disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
Terkait itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum mendapatkan arahan apapun.
Anies pun bersama jajaran di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI sudah melakukan rapat evaluasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Minggu (18/7/2021) siang. Berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan, seharusnya PPKM berakhir 20 Juli.
Anies menjelaskan, ketentuan PPKM diatur oleh pemerintah pusat, bukan daerah. Sebab, regulasi ini mencakup lintas Provinsi, bukan hanya Jakarta.
"Tentang ketentuan PPKM Darurat ini dilakukan lintas Provinsi lintas Kabupaten Kota," ujar Anies, di kawasan Monas, Minggu (18/7/2021).
Pihaknya di Pemprov DKI hanya menjalankan aturan PPKM darurat yang di komandoi Menteri koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Panjaitan.
"Ini adalah sebuah kesatuan, kita nanti akan melaksanakan sesudah ada ketetapan secara nasional," kata Anies.
Karena itu, ia mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Jika memang ada perubahan dari aturan yang dijalankan sekarang, maka pihaknya akan menjalankannya.
"Keputusannya dilakukan bukan per provinsi (atau) per kabupaten kota, tapi dilakukan secara nasional. Dan itu kita tunggu keputusannya," pungkasnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap PJU Jalan di Kota Salatiga yang Bakal Dipadamkan
Diberitakan sebelumnya, kebijakan PPKM Darurat bakal diperpanjang. Pemerintah merencanakan kebijakan tersebut akan berlaku hingga akhir Juli 2021.
Hal itu dinyatakan Menteri Koordinator (menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy usai mengunjungi fasilitas shelter di Hotel UC UGM, Jumat (16/07/2021).
"Sementara ini dari rapat pimpinan terbatas yang saya ikuti waktu di sukoharjo, sudah diputuskan bapak presiden, (PPKM Darurat) dilanjutkan sampai akhir Juli," katanya, disitat SuaraJogja.co.id.
Menurut Muhadjir, Presiden Jokowi menyampaikan perpanjangan PPKM Darurat nanti akan memunculkan banyak resiko. Termasuk bagaimana menyeimbangkan upaya pendisiplinan masyarakat pada protokol kesehatan dan standar PPKM serta bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan bagi warga terdampak kebijakan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional