Suara.com - Penerapan PPKM membuat mempelai yang hendak menggelar acara pernikahan harus memutar otak.
Pasalnya, penyelenggaraan pernikahan selama PPKM harus dibatasi.
Hal tersebut untuk mengurangi kerumunan di acara pernikahan.
Sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan beragam acara resepsi digelar saat PPKM.
Ada yang menggunakan sistem drive thru saat menggelar acara resepsi saat PPKM.
Namun ada juga yang menggelar resepsi di dalam rumah demi menghindari petugas yang datang untuk merazia.
Sama halnya dengan pengantin ini. Dalam video yang diunggah oleh sebuah akun Tiktok, pengantin harus menggelar resepsi di dalam rumah saat PPKM.
Tanpa Tamu Undangan
Berdasarkan video tersebut, kedua mempelai tampak asyik menikmati momen resepsi yang hanya dihadiri beberapa orang.
Baca Juga: Ngeyel! Resepsi Nikahan Perangkat Desa Mojokerto Disetop, Tamu Undangan Dibubarkan
Pengantin tersebut terlihat memakai gaun pengantin. Mereka terlihat sedang menikmati sesi foto bersama.
Tak seperti resepsi pada umumnya. Keduanya menggelar resepsi tanpa tamu undangan.
Bahkan, pengantin itu tampak menggelar resepsi di dalam rumah.
Dalam video tersebut, terlihat pintu rumah ditutup. Meski demikian, mereka masih menikmati momen resepsi itu.
Acara tersebut hanya didatangi oleh fotografer yang sedang mengabadikan momen kedua mempelai.
Meski digelar di dalam rumah, terdapat dekorasi seperti acara resepsi pada umumnya.
Kedua mempelai terlihat tak mau meninggalkan momen resepsi meski tak ada tamu yang datang.
Tanggapan Warganet
Warganet ikut memberikan respon dan komentarnya mengenai acara resepsi yang digelar tanpa tamu undangan itu.
"Biar begitu aja, acaranya yang penting pakai baju pengantin dan foto-foto, sudah bahagia," ujar warganet.
"Nikah kayak gini malah enak, duitnya buat beli rumah daripada resepsi 300 juta dalam 2 jam," timpal warganet.
"Ngirit dana malah," komentar warganet.
"Ini bener-bener nyata bahwa dunia milik berdua, karena nggak ada tamunya," tulis warganet lain.
Berita Terkait
-
Gelar Hajatan, Oknum PNS di Cianjur Hanya Didenda Rp. 100 Ribu
-
6 Cara Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh Saat PPKM Darurat
-
Imbas PPKM Darurat, Pelaku Usaha Coffee Shop Gelar Aksi Jualan di Jalananan Medan
-
Status PPKM Balikpapan Kini Level 4, Wali Kota: Ada Penurunan dari 500-an Kasus Covid-19
-
Viral Polisi Borong Dagangan Kakek Penjual Mainan saat PPKM, Aksinya Tuai Pujian
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra