- Tim Advokasi Untuk Demokrasi menggugat kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penundaan penyidikan kasus Andrie Yunus.
- Pemohon menilai kepolisian melakukan penghentian penyidikan secara terselubung terhadap laporan kasus air keras sejak Maret 2026.
- Pihak Andrie Yunus menuntut hakim memerintahkan polisi melanjutkan proses hukum serta melimpahkan berkas perkara dalam 14 hari.
Suara.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum aktivis pembela HAM, Andrie Yunus, melontarkan tudingan keras terhadap kepolisian dalam sidang praperadilan terkait undue delay atau penundaan penanganan perkara yang berlarut-larut.
Dalam sidang pembacaan simpulan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026), kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai polisi sengaja membiarkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tanpa kejelasan hukum.
"Bahwa dalam fakta persidangan dan analisis yuridis, termohon secara jelas dan terbukti melakukan penundaan penanganan berlarut terhadap perkara yang dialami oleh pemohon," ujar Alghiffari Aqsa, anggota TAUD saat membacakan simpulan.
Lebih lanjut, Alghiffari menegaskan bahwa tindakan pendiaman kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah bentuk penghentian kasus secara tidak resmi.
"Bahwa dalam fakta persidangan dan analisis yuridis, termohon secara jelas dan terbukti melakukan penghentian penyidikan secara terselubung," tegasnya di hadapan Hakim Tunggal.
Ultimatum 14 Hari
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya, tertanggal 13 Maret 2026.
Namun, hingga sidang praperadilan ini bergulir, penyidikan dianggap jalan di tempat.
Dalam petitumnya, pihak Andrie Yunus meminta hakim untuk menyatakan bahwa penundaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian (termohon) adalah tindakan yang tidak sah secara hukum.
Baca Juga: Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI
Mereka mendesak agar pengadilan memerintahkan polisi segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya, tertanggal 13 Maret 2026,” kata Alghiffari membacakan poin tuntutan.
Selain itu, pemohon juga meminta hakim memerintahkan termohon melanjutkan proses hukum dan melimpahkan perkara ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan dibacakan.
“dan melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," tambahnya.
Pihak pemohon menilai, pelimpahan penanganan perkara tanpa kejelasan merupakan bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah. Oleh karena itu, mereka berharap hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (Dinda Pramesti K)
Berita Terkait
-
Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI
-
Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer
-
Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus
-
Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih
-
Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas