- Tim Advokasi Untuk Demokrasi menggugat kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penundaan penyidikan kasus Andrie Yunus.
- Pemohon menilai kepolisian melakukan penghentian penyidikan secara terselubung terhadap laporan kasus air keras sejak Maret 2026.
- Pihak Andrie Yunus menuntut hakim memerintahkan polisi melanjutkan proses hukum serta melimpahkan berkas perkara dalam 14 hari.
Suara.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum aktivis pembela HAM, Andrie Yunus, melontarkan tudingan keras terhadap kepolisian dalam sidang praperadilan terkait undue delay atau penundaan penanganan perkara yang berlarut-larut.
Dalam sidang pembacaan simpulan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026), kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai polisi sengaja membiarkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tanpa kejelasan hukum.
"Bahwa dalam fakta persidangan dan analisis yuridis, termohon secara jelas dan terbukti melakukan penundaan penanganan berlarut terhadap perkara yang dialami oleh pemohon," ujar Alghiffari Aqsa, anggota TAUD saat membacakan simpulan.
Lebih lanjut, Alghiffari menegaskan bahwa tindakan pendiaman kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah bentuk penghentian kasus secara tidak resmi.
"Bahwa dalam fakta persidangan dan analisis yuridis, termohon secara jelas dan terbukti melakukan penghentian penyidikan secara terselubung," tegasnya di hadapan Hakim Tunggal.
Ultimatum 14 Hari
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya, tertanggal 13 Maret 2026.
Namun, hingga sidang praperadilan ini bergulir, penyidikan dianggap jalan di tempat.
Dalam petitumnya, pihak Andrie Yunus meminta hakim untuk menyatakan bahwa penundaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian (termohon) adalah tindakan yang tidak sah secara hukum.
Baca Juga: Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI
Mereka mendesak agar pengadilan memerintahkan polisi segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya, tertanggal 13 Maret 2026,” kata Alghiffari membacakan poin tuntutan.
Selain itu, pemohon juga meminta hakim memerintahkan termohon melanjutkan proses hukum dan melimpahkan perkara ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan dibacakan.
“dan melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," tambahnya.
Pihak pemohon menilai, pelimpahan penanganan perkara tanpa kejelasan merupakan bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah. Oleh karena itu, mereka berharap hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (Dinda Pramesti K)
Berita Terkait
-
Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI
-
Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer
-
Ravio Patra Bongkar Temuan 34 CCTV di Sidang Praperadilan Andrie Yunus
-
Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih
-
Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Prabowo Salat Id di Paris, Seskab Teddy: Perkuat Posisi Indonesia di Eropa
-
Selebgram Brunei Woodyrman Akui Mabuk saat Hantam Rekannya Pakai Botol hingga Tewas
-
Militer Jadi Petani Hingga Pejabat, Doktrin Pertahanan Negara Sedang Disalahgunakan?
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
-
Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?
-
Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
-
Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi
-
Jakarta Siaga Hantavirus: 4 ABK dari Somalia Masuk RSUD Cengkareng, Begini Kondisinya
-
Heboh Begal Pocong, Sosiolog UGM Ingatkan Publik Jaga Nalar: Ini Cipta Kondisi Ala Orba
-
Bakal Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris, Ini Agenda Kunjungan Prabowo di Prancis