Suara.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro boleh rangkap jabatan dengan menjadi wakil komisaris utama/independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sosiolog dari Universitas Nasional, Sigit Rohadi menilai itu menjadi tren pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sigit mengatakan, bahwa adanya undang-undang itu untuk mencegah adanya pelanggaran. Karena itu undang-undang sejatinya mesti ditegakkan dan penegakkan hukum berjalan beriringan untuk mengawasinya.
"Itu harus ditegakkan, adanya penegakkan hukum, adanya tindakan tegas kalau orang yang melanggar ditindak sesuai dengan UU," kata Sigit saat dihubungi Suara.com, Rabu (21/7/2021).
Tetapi hal tersebut ternyata tidak sesuai dengan realitasnya. Salah satu contohnya ialah soal rektor UI yang diperbolehkan rangkap jabatan setelah peraturannya diubah.
"Nah yang terjadi sekarang ini kalau sejak revisi UU KPK, kalau ada orang yang melanggar UU-nya yang diganti. Bahkan rektor UI menjabat sebagai wakil komisaris mestinya enggak boleh," ujarnya.
Sigit menilai semestinya peraturannya lah yang ditegakkan karena sebelumnya Ari kedapatan melanggar Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Dalam aturan dijelaskan kalau rektor UI dilarang "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
"Artinya rektor UI harus mundur sebagai wakil komisaris bukan UU-nya diubah, rektor UI bisa menjadi komisaris ini yang enggak benar."
Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUMN. Statuta UI telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Perubahan itu berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.
Baca Juga: Trending di Twitter, Rektor UI Jadi Lelucon Warganet
Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Selain itu di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara di Statuta UI terbaru, pada butir (c) Pasal 39 tertulis bahwa Rektor UI dilarang merangkap "sebagai direksi pada badan usaha milik negara/swasta maupun swasta.
Aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tak ada lagi.
Rektor UI saat ini, Ari Kuncora diketahui juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Profil Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama/independen masih terpampang di website resmi BRI hingga saat ini.
Tag
Berita Terkait
-
Jlep!!! Faisal Basri: Dalam Kasus Rektor UI, Apa Mungkin Presiden Tidak Membaca?
-
Trending di Twitter, Rektor UI Jadi Lelucon Warganet
-
Jokowi Izinkan Rektor UI Jabat Komisaris BRI, BEM: Sungguh Ironis!
-
Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Faisal Basri Ungkap Kecurigaan
-
Rektornya Bebas Rangkap Jabatan, Kampus UI Sudah Tercemar Kepentingan Politik Rezim
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun