Suara.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro boleh rangkap jabatan dengan menjadi wakil komisaris utama/independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sosiolog dari Universitas Nasional, Sigit Rohadi menilai itu menjadi tren pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sigit mengatakan, bahwa adanya undang-undang itu untuk mencegah adanya pelanggaran. Karena itu undang-undang sejatinya mesti ditegakkan dan penegakkan hukum berjalan beriringan untuk mengawasinya.
"Itu harus ditegakkan, adanya penegakkan hukum, adanya tindakan tegas kalau orang yang melanggar ditindak sesuai dengan UU," kata Sigit saat dihubungi Suara.com, Rabu (21/7/2021).
Tetapi hal tersebut ternyata tidak sesuai dengan realitasnya. Salah satu contohnya ialah soal rektor UI yang diperbolehkan rangkap jabatan setelah peraturannya diubah.
"Nah yang terjadi sekarang ini kalau sejak revisi UU KPK, kalau ada orang yang melanggar UU-nya yang diganti. Bahkan rektor UI menjabat sebagai wakil komisaris mestinya enggak boleh," ujarnya.
Sigit menilai semestinya peraturannya lah yang ditegakkan karena sebelumnya Ari kedapatan melanggar Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Dalam aturan dijelaskan kalau rektor UI dilarang "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
"Artinya rektor UI harus mundur sebagai wakil komisaris bukan UU-nya diubah, rektor UI bisa menjadi komisaris ini yang enggak benar."
Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUMN. Statuta UI telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Perubahan itu berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.
Baca Juga: Trending di Twitter, Rektor UI Jadi Lelucon Warganet
Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Selain itu di butir huruf (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai "pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara di Statuta UI terbaru, pada butir (c) Pasal 39 tertulis bahwa Rektor UI dilarang merangkap "sebagai direksi pada badan usaha milik negara/swasta maupun swasta.
Aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tak ada lagi.
Rektor UI saat ini, Ari Kuncora diketahui juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI). Profil Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris utama/independen masih terpampang di website resmi BRI hingga saat ini.
Tag
Berita Terkait
-
Jlep!!! Faisal Basri: Dalam Kasus Rektor UI, Apa Mungkin Presiden Tidak Membaca?
-
Trending di Twitter, Rektor UI Jadi Lelucon Warganet
-
Jokowi Izinkan Rektor UI Jabat Komisaris BRI, BEM: Sungguh Ironis!
-
Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Faisal Basri Ungkap Kecurigaan
-
Rektornya Bebas Rangkap Jabatan, Kampus UI Sudah Tercemar Kepentingan Politik Rezim
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Prabowo Salat Id di Paris, Seskab Teddy: Perkuat Posisi Indonesia di Eropa
-
Selebgram Brunei Woodyrman Akui Mabuk saat Hantam Rekannya Pakai Botol hingga Tewas
-
Militer Jadi Petani Hingga Pejabat, Doktrin Pertahanan Negara Sedang Disalahgunakan?
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
-
Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?
-
Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
-
Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi
-
Jakarta Siaga Hantavirus: 4 ABK dari Somalia Masuk RSUD Cengkareng, Begini Kondisinya
-
Heboh Begal Pocong, Sosiolog UGM Ingatkan Publik Jaga Nalar: Ini Cipta Kondisi Ala Orba
-
Bakal Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris, Ini Agenda Kunjungan Prabowo di Prancis