Suara.com - Travis Jay Myles, lelaki warga Australia, kabur dari pusat karantina dengan cara menuruni hotel menggunakan kain seprai. Tak lama, ia ditangkap polisi.
Menyadur News Week, Kamis (22/7/2021), Travis melarikan diri dari pusat karantina sementara di Australia Barat (WA).
Myles melakukan karantina, di hotel yang terletak di Perth, Senin, setelah melakukan perjalanan ke WA dari Brisbane. Pria 39 tahun tersebut tidak memenuhi kriteria memasuki negara bagian itu.
Kepolisian Australia Barat mengatakan Myles tidak bisa menunjukkan surat izin dan langsung diminta karantina di sebuah hotel. Setelah karantina, Myles diperintahkan kembali ke kampung halamannya di Queensland, Australia.
"Permohonan G2G ditolak karena tidak memenuhi kategori pengecualian apa pun di bawah batasan yang ada untuk Queensland. Dia juga diperintahkan meninggalkan WA dalam waktu 48 jam," jelas Kepolisian Australia Barat.
Namun, Selasa (20/7) sekitar pukul 12.45 waktu setempat, polisi mendapati Myles kabur melalui jendela hotel. Ia turun menggunakan tali yang terbuat dari kain seprai.
Polisi membagikan sejumlah foto Myles di media sosial Facebook, setelah yang bersangkutan kabur. Ia terlihat mengaitkan beberapa kain sebagai pegangan saat turun.
Selang delapan jam, Myles ditangkap di kota Beaufort Street. Polisi mengatakan, Myles ditahan setelah menyelesaikan tes covid-19 dan hasilnya negatif.
Menurut laporan ABC News, Myles menjalani persidangan secara online di Pengadilan Magistrat Perth, Selasa sore waktu setempat.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kesal, Hotel Karantina Malah Diperlukan seperti Tahanan
Myles didakwa tidak mematuhi arahan dan memberikan informasi palsu atau menyesatkan setelah kabur dari karantina tersebut.
Pria berusia 39 tahun itu tidak mengajukan jaminan, sehingga akan ditahan sampai masa karantina 14 hari berakhir, awal Agustus. Setelah itu, ia akan kembali mengikuti persidangan secara langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre